BERITABETA.COM, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku tampak belum mau terburu-buru menyimpulkan apa motif sebenarnya yang terjadi dalam kasus belanja langsung di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2016 senilai Rp.18 Miliar itu.

Meski beberapa waktu lalu penyidik sudah memeriksa belasan orang atau pihak terkait dengan hal ini, tetapi untuk pengusutan lebih lanjut, tim penyidik Kejati Maluku harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, setelah tim jaksa penyidik mendampingi tim Inspektorat Provinsi Maluku untuk audit investigasi di lingkup Setda Pemkab SBB, mereka kini hanya menunggu hasil audit saja.

Sumber info (penyidik) belum bisa berkomentar. Karena belum menerima hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Maluku. Demikian bro (wartawan),” ujar Wahyudi Kareba saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Rabu (25/08/2021).

Disamping menunggu hasil audit dari Inspektorat Maluku, apakah pihak terkait dengan kasus ini juga ada yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan atau diperiksa lagi?

Ditanya demikian, namun Kasi Penkum Kejati Maluku ini masih irit bicara. “Belum ada,” tutur dia.

Diketahui dalam pengusutan dan pengembangan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa kurang lebih 13 orang pihak terkait dengan kasus ini.

Dua orang diantaranya yaitu; Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait masalah ini, karena bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Lalu mengenai siapa oknum yang diduga menyelewengkan anggaran Rp.18 miliar dalam belanja langsung di lingkup Setda Pemkab SBB tahun anggaran 2016 lalu?

Hingga berita ini dipublish ihwal tersebut belum bisa dibuka secara gamblang oleh tim Penyidik Kejati Maluku. (BB-SSL)