Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KKT Jhon Kelmanutu mengungkap penetapan harga tanah di  Pulau Nustual itu banyak menyimpan kejanggalan. Salah satunya, Tim P2T dan KJPP yang dibentuk Pemprov Maluku itu harusnya diketuai oleh  Sekda Provinsi dan Sekretaris P2T harusnya dijabat oleh Kepala BPN Maluku.

“Ini komposisi timnya dikuasai oleh BPN Maluku. Kenapa semua dimonopoli oleh BPN. Ini ada apa sebenarnya? Sudah tidak benar ini. Ketentuan UU saja dilanggar, tandasnya.

Parahnya lagi, kata Jhon Tim P2T ini sudah menitipkan uang senilai Rp4 milyar lebih di Pengadilan Negeri Saumlaki dan menyarankan agar masyarakat  mengajukan tuntutan di pengadilan.

“Ini seperti mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, SKK Migas dan Inpex,” beber dia.

Selain itu, Kementrian Hukum dan HAM juga tidak terlibat dalam Tim P2T dan  semua ini sudah salah. Dan sepertinya ini sudah jadi permainan.

“Saya tahu ini permainan dari provinsi. Jangan ator setengah kamar hak orang Tanimbar,” tegasnya mengingatkan (*)

Pewarta : Sumitro K