Oleh : Almudatsir Zain Sangadji (Anggota KPU Maluku)

Pemilihan serentak gelombang keempat  2020  pada 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, pada 9 Desember 2020, berlangsung  aman dan lancar, 9 Desember 2020.  Kelancaran itu berkaitan dengan dua  ekspektasi keberhasilan Pemilihan 2020, yakni berkaitan dengan keberhasilan penerapan protokol kesehatan dan keberhasilan penerapan teknis pemilihan.

DARI sisi penerapan protokol kesehatan, KPU dan jajarannya mampu mengendalikan pemilih menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat hari “H” Pemilihan. Dari sisi pelaksanaan teknis pemungutan, tata laksana pemungutan dapat berjalan tertib, dengan tidak banyaknya pelanggaran.  Hal ini terungkap dari temuan survei Syaifulmudajani Research dan Consulting, 9 – 12 Desember 2020.

Dalam hal  ketaatan protokol kesehatan, sebanyak  96 %  pemilih menyatakan memakai masker  dan 97 % pemilih dapat menjaga jarak. Berkaitan  dengan ketaatan dan kerja  petugas TPS,  SMRC menemukan  sebanyak 95 % petugas TPS memakai masker, 94 % petugas TPS  memberikan sarung tangan kepada pemilih, dan 96 % petugas TPS  menyediakan tempat  cuci tangan.

Dari survei tersebut, tergambarkan 4 %  pemilih yang tidak memakai masker dan 3 % pemilih tidak menjaga jarak.   Sedangkan   petugas TPS yang melanggar   protokol tidak memakai masker sebanyak 5 %, tidak memberi sarung tangan 6 %,  dan sebanyak 4 TPS tidak menyediakan tempat cuci tangan di TPS.

SMRC menyimpulkan  protokol kesehatan dapat ditegakkan di hari “H” oleh pemilih dan petugas TPS, karena sebagian besar pemilih memakai masker dan menjaga jarak, serta petugas TPS mampu melayani pemilih  berkaitan dengan pemberian sarung tangan dan penyediaan tempat cuci tangan.

Berdasarkan hasil monitoring kami  di beberapa TPS selama pemungutan suara di Provinsi Maluku, penerapan protokol kesehatan dapat meningkatkan disiplin KPPS dalam mengendalikan teknis Pemilihan.  Alur penerapan protokol kesehatan mengendalikan  tertib pemilih dalam memberikan hak pilih.

Hal ini membuat KPPS dapat melayani pemilih secara tertib dan teratur,  sehingga  berakibat lebih baik dalam mengendalikan tertib administrasi Pemilihan, seperti pengisian daftar hadir, pengenalan pemilih, dan tata cara memberikan suara.

Keberhasilan KPU dalam memberikan sosialisasi soal hari pencoblosan 9 Desember 2020, juga diakui publik. Sebab KPU sebelumnya menetapakan hari pencoblosan 23 September 2020, namun  karena penundaan tahapan Pemilihan akibat Covid-19, sehingga jadwa pencoblosan digeser dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Dalam enam kali survei tren angka pengetahuan pemilih soal hari pencoblosan  terus meningkat secara periodik,  dari  64 % pada September 2020 menjadi 87 % pada Desember 2020.

Dari 87 % pemilih yang tahu hari pencoblosan itu, sebanyak 76 % datang ke TPS menggunakan hak pilih. Menariknya dari 24 % (=100 %)  pemilih tidak menggunakan hak pilih di 9 Desember 2020, dengan  alasan tidak berada di tempat (42 %) lebih tinggi dari pemilih yang khawatir tertular atau menularkan Covid-19 (24 %). Hanya sebanyak 4 % pemilih yang tidak memilih, karena apatisme terhadap kesungguhan calon, dan 2 % yang memandang Pemilihan tidak penting (terhadap hidup mereka dan kemajuan daerah).

Angka partisipasi pemilih tersebut di beberapa  daerah, lebih tinggi dari rata-rata nasoinal. Dari 4 daerah yang menyelenggara Pemilihan di Maluku,  misalnya  tiga diantaranya angka partisipasinya cukup signifikan. Angka partisipasi tertinggi di Kabupaten MBD  dengan 87,1 %, disusul  Bursel  (83,11), Kepulauan Aru 79,68 % dan terakhir Seram Bagian Timur 66,2 %.

Kestabilan pemungutan juga berjalan baik, dengan tidak banyak rekomendasi pemungutan suara ulang dari 988 TPS di 4 kabupaten.  Dari catatan kami,  terdapat 3 TPS yang direkomendasi PSU, yakni 1 TPS di Kabupaten Kepulauan Aru dan 2 TPS di Kabupaten Seram bagian Timur.

Namun hanya 2 TPS yang memenuhi unsur PSU dalam Pasal 112 UU 1/2015 jo. Pasal 59 PKPU 8/2018, sehingga telah ditindaklanjuti dengan meyelenggarakan PSU pada 2 TPS di Desa Lalasa, Pulau Panjang, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dengan fakta-fakta demikian,  tidak  heran survei MSRC menemukan  sebanyak 86 % pemilih percaya Pemilihan 2020  berjalan jujur dan adil. Angka ini berkorelasi dengan tingginya tingkat kepuasan pemilih sebanyak 83 %.  Angka kepercayaan dan kepuasan pemilih tersebut, lebih tinggi dari angka partisipasi pemilih sebanyak 76 %.

Artinya persepsi kepercayaan dan  kepuasan  pemilih, tidak hanya diberikan oleh pemilih  yang menggunakan hak pilih, namun juga pemilih yang tidak menggunakan hak pilih.

Ini menunjukkan  dari 24 % pemilih yang tidak menggunakan hak pilih di TPS,  sebanyak 10 % percaya pemilih percaya Pemilihan  berlangsung jurdil dan 7 % diantaranya puas dengan hasil Pemilihan.  Sehingga karenanya  kepercayaan pemilih sebanyak 86 % dan kepuasan pemilih sebanyak 83 % tersebut, mematahkan pesimisme publik bahwa Pemilihan di era pandemi, dapat mengakibatkan merosotnya angka partisipasi pemilih.

Hal yang sama dengan kecemasan banyak orang, termasuk peringatan dari Koffi Anan, berkaitan dengan kemungkinan demokrasi akan menjadi korban senyap dari Covid-19, karena lemahnya penerapan protokol kesehatan. Faktanya, dalam bagian ini, survei terhadap ketidakpatuhann protokol kesehatan tergolong kecil,  yakni 3 % – 6 %.

Justru Pemilihan 2020 telah menjadi titik sindikasi penerapan protokol kesehatan bagi pemilih pinggiran yang jauh di daerah blank spot dan jauh di pedesaan.

Pemilih jenis ini adalah warga yang jauh dari hiruk pikuk  isu Covid-19, tidak teredukasi dengan baik berkaitan dengan bahaya Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, namun pada 9 Desember 2020, mereka menggunakan hak pilih dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dengan demikian Pemilihan 2020, selain berhasil dari sisi teknis penyeleggaraan dan kepercayaan publik, juga memberikan efek bagi tingginya kesadaran warga terhadap penerapan protokol kesehatan.  Pemungutan 9 Desember 2020, menjadi arena  simulasi terbesar penerapan protokol kesehatan pada 270  daerah, melibatkan 100,3 juta pemilih.

Dengan fakta-fakta optimistik dalam temuan survei tersebut, sebagian besar publik menaruh harapan bahwa hasil Pemilihan dapat melahirkan pemimpian daerah yang lebih baik dan berintegritas dalam membangun dan memajukan  daerahnya.

Hal ini  terkonfirmasi dari survei SMRC 9 – 12 Desember 2020, dimana pemilih yakin pemimpin daerah yang lahir dari Pemilihan 2020, akan lebih baik. Persepsi publik ini menegaskan kredo pemilu yang berintegritas dihasilkan dari penyelenggara Pemilu, paling tidak terjawab dari kepercayaan dan kepuasan publik atas penyelenggara dalam Pemilihan di tengah pandemi.

Keberhasilan KPU dan jajaran menyelenggarakan Pemilihan 2020, tidaklah mudah.  Dibandingkan Pemilihan serentak sebelumnya, yakni Pemilihan 2015, Pemilihan 2017, dan Pemilihan 2018, tantangan KPU mendesain penyelenggaraan Pemilihan dengan kualitas baik dan angka partisipasi tinggi, dihadapkan dengan kecemasan dan kekhawatiran warga  terpapar Covid-19 saat menggunakan hak pilih.  KPU Bahkan mengoreksi target angka partisipasi Pemilih dari sebelumnya, 79,5 % menjadi 77,5 %.

Apalagi desain regulasi  kerangka teknis Pemilihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan pengaturan tambahan  dalam aturan teknis Pemilihan, berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid -19, dengan diterbitkan PKPU 6/2020  dengan perubahannya melalui PKPU 10/2020 dan PKPU 13/2020. Akibatnya tugas penyelenggara bertambah berat, di satu sisi memastikan kepastian teknis Pemilihan, namun di sisi lain harus memastikan pengendalian kesehatan publik dari Covid-19.

Penerapan protokol kesehatan dalam tata laksana pemungutan suara 9 Desember 2020, telah memberikan cara pandang konstruktif tata kelola pemungutan yang efektif di TPS.

Dengan kata lain, kesuksesan Pemilihan 2020, telah menjadi bagian dari kesuksesan penyelenggara Pemilihan  mengendalikan penyebaran Covid-19, sebagai jawaban maksimal kesuksesan Pemilihan 2020. (**)