Sebelumnya dikabarkan PT SIM bakal angkat kaki, lantaran penyelesaian lahan dengan Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, tak kunjung beres.

Pihak Perusahaan disebut kecewa. Mereka pun menyurati Bupati Asri minta penerbitan surat resmi yang menyatakan investasi perusahaan di daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT SIM, Dorra Rustam, perusahaan mengacu pada sejumlah dokumen resmi, antara lain Surat Bupati SBB Nomor 600.4.17.2/249 tanggal 14 Juli 2025 perihal penangguhan sementara aktivitas penggusuran di lahan bermasalah.

Surat DPMPTSP Provinsi Maluku Nomor 500.16.1/269 tanggal 14 Juli 2025 perihal permohonan klarifikasi, dan Surat DPRD SBB Nomor 400.14.6/116/2025 tanggal 25 Juli 2025 terkait undangan rapat koordinasi penyelesaian lahan.

Kemudian Rapat koordinasi tersebut dilanjutkan dengan peninjauan lapangan (uji petik) oleh DPRD bersama pemerintah daerah dan pemilik lahan, pada 30 Juli 2025. Namun, PT SIM menilai proses penyelesaian justru mengalami kemunduran.

PT SIM, mengklaim telah menginvestasikan dana sekitar Rp600 miliar hingga Juni 2025 untuk pengembangan perkebunan pisang abaka di SBB, dengan seluruh perizinan yang diklaim telah dipenuhi.

Namun, menurut Rustam, pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) SBB di sejumlah forum resmi yang menyebut izin PT SIM bermasalah, dan akan direkomendasikan untuk dicabut oleh bupati Asri Arman, telah menimbulkan ketidakpastian hokum (*)

Pewarta: Febby Sahupala