BERITABETA.COM, Ambon — Batas tanggap darurat selama 28 hari bagi korban kebakaran Pasar Gambus, Kota Ambon telah berakhir pada Minggu 11 Juni 2023 kemarin.

Penjabat [Pj] Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena saat mengunjungi pengungsi kebakaran Pasar Gambus yang menempati Lantai II Pasar Gotong Royong, Senin (12/06/2023) mengungkapkan, Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon mengizinkan para pengungsi untuk kembali ke lokasi tempat tinggal mereka tersebut.

Kendati demikian, Pemkot Ambon tambah dia mengizinkan dengan catatan pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang, lokasi tersebut sudah harus dikosongkan kembali.

"Mereka saya ijinkan menempati lokasi kebakaran dengan catatan sesuai komitmen kita bersama pada 31 Desember 2023, lokasi tersebut sudah harus dikosongkan," ungkap Bodewin M. Wattimena.

Bodewin menandaskan, komitmen tersebut telah diteken oleh kurang lebih 90 Kepala Keluarga [KK] pada bulan Januari lalu, jauh sebelum musibah kebakaran terjadi, sehingga warga sebenarnya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari lokasi tempat tinggal yang baru.

Untuk itu, kebijakan yang diambil untuk mengembalikan para pengungsi merupakan bentuk keprihatinan Pemkot Ambon terhadap warga.

"Saya berharap nantinya agar tempat tinggal tidak dibuat permanen, sehingga ketika lahan Pasar Gambus diambil alih sebagai aset Pemkot pada 1 Januari 2024, masyarakat tidak banyak terbebani dengan biaya," tandasnya.

Ia membeberkan, sesuai rencana, lahan Pasar Gambus akan dialihkan sebagai lahan parkir bagi truk yang bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Selain itu mungkin ada area untuk pusat kuliner bagi para sopir truk atau masyarakat lainnya," bebernya. (*)

Editor : Redaksi