Bertemu Tokoh Muslim Maluku, Gubernur Maluku Paparkan Kondisi Daerah Terkini

Dimana pelakunya tidak ditemukan, dan tidak ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
Mengenai hal tersebut, Gubernur menekankan pentingnya supremasi hukum dalam menyelesaikan berbagai sengketa dan perselisihan dalam masyarakat, baik yang bersifat perdata, maupun pidana.
Lebih lanjut, Ia juga meminta kepada masyarakat jika ada masalah hukum, segera menempuh jalur hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.
“Tetapi jika masalah tapal batas tidak dapat diselesaikan, maka diselesaikan di luar pengadilan dengan adat serta musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak ditemukan jalan tengah, maka kembali ke Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Maluku, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku, dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku(*)
Dinas Infokom Maluku
Editor : Redaksi