Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Maluku dan Papua, mendesak suluruh mantan pejabat Pemerintah Kota [Pemkot] Ambon yang masih menggunakan mobil dinas [mobdis] untuk segera mengembalikan aset daerah tersebut ke Pemkot Ambon.
Diduga, proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019 itu oknum tertentu telah bertindak menyimpang. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebab laiknya dua sisi mata uang dengan pengelolaan dana yang besar, dunia pendidikan masih menjadi salah satu sektor rawan terjadinya korupsi, termasuk menjadi medium yang optimum untuk menjalankan strategi preventif guna menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
Tim Jaksa Penuntut Umum [JPU] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Republik Indonesia [RI] mengungkapkan, Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap sebesar Rp11 miliar lebih.
Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa (AEH), hari ini akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Kejaksaan Negeri [[Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] pada kamis pekan kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum [PU] SBT Umar Billahmar.
Hakim Agung pada MA RI, Sudrajad Dimyati (SD), dan Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bersama empat PNS Mahkamah Agung terjaring operasi tangkap tangan tim KPK pada Rabu 21 September dan Kamis 22 September 2022.
KPK menduga praktik tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Theo Litaay mengajak dan menghimbau seluruh warga Papua agar bisa turut serta mengawal dan mendukung penegakan hokum atas kasus dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.