Sebanyak 85 oknum hakim ini terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Terhitung dalam kurun waktu 10 bulan atau sejak Januari hingga November 2021.
Beberapa waktu lalu saat kasus ini ditangani oleh Kejari Ambon, hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku. Namun setelah ditangani oleh Kejati Maluku justru terkesan stagnan alias berjalan di tempat.
Semangat bela negara perlu terus digelorakan di tengah situasi dan kondisi sosial yang rentan terfragmentasi, dan berhadapan dengan berbagai ancaman termasuk korupsi.
Tiga orang saksi berasal dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem, dan satu orang dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS].
Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kota Ambon termasuk tiga pimpinan [Ketua dan Wakil Ketua] DPRD Kota Ambon periode 2019=2024, semuanya diperiksa oleh tim penyelidik.
Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.
Setelah memeriksa tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon masing-masing, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Rustam Lattupono dan Gerald Mailoa (Wakil) pada Senin (13/12/21), kali ini agenda serupa kembali digelar dengan memeriksa sebanyak 5 anggota DPRD Kota Ambon.
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah siap. Rangkaian penyidikan untuk kepentingan gelar perkara ini sudah tuntas.
Insiden penembakan di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya dibahas di DPRD Maluku dalam agenda Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Kapolda Maluku dan jajarannya.
Aksi blokade jalan raya yang dilakukan warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah dinilai merupakan tindakan kejahatan yang melanggar undang-undang.