Asisten I dan Eks Kabag Pemkot Tual Diperiksa Jaksa
Belasan orang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual diperiksa secara beruntun oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Belasan orang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual diperiksa secara beruntun oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Penantian panjang sejumlah pihak terkait pengesahakan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang, akhirnya resmi disahkan DPR RI.
Kejati Maluku melibatkan Ahli dari Poltek Negeri Ambon pada substansinya untuk membedah dan menjelaskan mengenai masalah yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.
Permintaan keterangan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyelidik terhadap lima orang ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Tual.
Pengembangan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 M miliar ini prosesnya terus bergulir di markas Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Calon saksi berikut yang dipanggil oleh jaksa penyelidik adalah rekanan atau kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi. Kontraktor ini yang mengerjakan proyek jalan Rambatu Manusa.
Uang senilai Rp1 miliar tersebut bersumber dari hasil perdagangan kayu jenis Belo dari Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Kayu ini untuk pembuatan Gitar dan Biola guna di ekspor keluar negeri.
Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku terus berupaya membongkar skandal dugaan tipikor dalam proyek pembangunan Jalan Rambatu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Ambon, Dian Frits Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri [Kejari], Jumat (14/1/2022) menyebutkan, pihak DPRD Kota Ambon sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp.1,5 miliar ke rekening Pemkot Ambon.
aringan Masyarakat Sipil [JMS] untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual menyampaikan apresiasinya atas komitmen pimpinan DPR RI yang telah memprioritaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS] dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas] Tahun 2022.