Dampak Covid-19, Angka Pengangguran di Kota Ambon Capai 27. 531 Jiwa

BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencatat tingkat pengangguran di Kota Ambon mengalami peningkatan mencapai angka 27. 531 jiwa atau 11, 67 persen. Angka ini melebihi melebihi angka pengangguran nasional sebesar 5,45 persen,
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse di Ambon menyampaikan kenaikan angka jumlah pengangguran ini tidak lepas dari dampak Covid-19 yang melanda negera ini termasuk Kota Ambon beberapa waktu lalu.
"Data terbaru pada saat ini tingkat pengangguran di Kota Ambon mencapai 27. 531 jiwa atau 11, 67 persen," kata Agus Ririmasse saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Ambon, Selasa (20/6/2023).
Dikatakan tingkat pengangguran di Ambon terjadi pada beragam latar belakang pendidikan yakni tingkat SMA dan Strata satu.
“Mayoritas pengangguran yakni SMA dan S1 berusia 25 hingga 40 tahun. Kebanyakan para pekerja PHK akibat dampak pandemi Covid -19,” pungkasnya.
Ririmasse mengatakan, menyikapi kondisi ini Pemkot Ambon terus berupaya menekan angka pengangguran di kota itu dengan membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak guna membantu penyiapan lapangan pekerjaan.
"Kondisi ini membuat kita harus bekerja keras yakni membangun komunikasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak agar bisa membantu menyiapkan lapangan pekerjaan, karena lapangan pekerjaan ada maka otomatis akan berdampak pada angka pengangguran, " katanya.
Sekkot menyatakan, penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau buruh, menjadi perhatian Pemkot Ambon dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran.
Disnaker Ambon lewat berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, meminta agar para pengusaha/pemberi kerja juga dapat membantu pemerintah.
Menurutnya, tingkat pengangguran akan meningkat jika semakin besar atau banyaknya kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan dengan terpaksa oleh pengusaha atau pemberi kerja.
"Penerapan perda ini sebagai entri poin, bahwa pemkot Ambon melalui Disnaker telah menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan serta memberikan ruang bagi kesejahteraan baik pencari kerja maupun pekerja di kota Ambon ini," kata Sekkot.
Ia berharap, apa yang telah dilakukan Pemkot Ambon melalui regulasi ini, dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial dan pemerintah dapat tetap terjalin kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
"Berbagai program perlindungan bagi pekerja/buruh seperti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial bukan saja bagi pekerja informal bagi pekerja nonformal, pengusaha wajib menjamin para pekerja atau buruh agar tetap mendapatkan perlindungan,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi