Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten SBB ini menegaskan, selaku wakil rakyat dirinya tetap melaksanakan fungsi pengawasan termasuk memantau penanganan kasus tersebut oleh Kejat Maluku.

"Kita mendukung dan tetap pantau proses hukum yang kini dilakukan oleh pihak Kejati Maluku, khususnya kasus dugaan korupsi terkait proyek Jalan Rumbatu-Manusa," tandasnya.

Diketahui, proyek pembangunan Jalan sepanjang 24 kilometer yang menghubungkan Desa Rumbatu dan Desa Manusa Kecamatan Inamosol ini milik Dinas PUPR Kabupaten SBB.

Anggarannya bersumber dari APBD/Dana Alokasi Khusus atau DAK Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.

Meski demikian, dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi ini bertabur masalah. Dugaan korupsi menguat. Oknum tertentu melakukan penyimpangan.

Temuan mengenai kejanggalan pada proyek tersebut sudah ada di tangan pihak Kejati Maluku, termasuk hasil penilaian ahli dari Politeknik Negeri Ambon.

Indikasi penyelewengan yang ditemukan oleh Tim Kejati Maluku yakni pekerjaan Jalan Rumbatu tidak sesuai dengan kontrak. Tim Penyidik terus melakukan pengembangan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, penanganan kasus ini tim penyidik telah mengagendakan jadwal pemeriksaan saksi.

"Sudah diagendakan [pemeriksaan saksi]," kata Wahyudi Kareba kepada beritabeta.com Jumat, (07/10/2022) malam.

Para saksi yang akan diperiksa mengenai perkara ini diantaranya [termasuk] mantan Bupati Kabupaten SBB, Timotius Akerina.

Selain eks Bupati SBB, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB/Kuasa Pengguna Anggaran, Thomas Wattimena, dan pihak kontraktor PT Bias Sinar Abadi juga masuk daftar pemeriksaan tim penyidik Kejati Maluku.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy