Yanlua berdalih, dalam ketentuan Migas sangat jelas. Bahkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) juga sangat jelas bahwa pertambangan yang urusannya di darat atau 4 mil dari laut ke darat menjadi urusan penuh Pemda.

"Kok urusan kita diambil alih oleh orang lain. Ini sama saja kita sedang mengkonfirmasi bahwa kita tidak punya Sumber Daya Manusia (SDM) yang maksimal untuk mengelola PI 10% sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Abdul Azis Yanlua.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku sangat iri dengan sikap Pemda SBT lantaran hal remeh temeh semacam ini saja tidak mampu dieksekusi.

"Padahal ada dampak, ada efek positif terhadap daerah. Hal-hal yang mendatangkan output terhadap pendapatan daerah tidak kita eksekusi, tidak kita bijak melihat itu," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi