BERITABETA.COM, Ambon – Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maluku meminta Komisi Yudisial (KY) meninjau ulang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap kasus narkoba dengan terdakwa Wellem Zefah Wattimena (WZW).

Permintaan ini, menyusul vonis PN Ambon terhadap terdakwa WZW dinilai terlalu ringan dengan hanya memberikan sanksi terdakwa menjalani rehabilitasi di Makassar.  

“Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara. Ini patut ditinjau ulang oleh Komisi Yudisial (KY),” kata Ketua DPD GRANAT Maluku Yani Salampessy kepada media ini di Ambon, Selasa (11/5/2021).

Menurut Yani, putusan hakim terhadap kasus narkoba yang melilit WZW yang juga Anggota DPRD Maluku ini terkesan ganjal. Vonis dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama ini, tidak sebanding dengan kasus yang dibuat oleh terdakwa.

“Wellem jelas terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, namun terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan dan sisa tahanan itu dialihkan untuk hukuman rehabilitasi di Makassar, cukup mendapat perhatian serius publik di Maluku, ” ungkapnya.

Salampessy mengatakan, dengan vonis rehabilitasi ini sangat tidak relevan dengan semangat untuk perang terhadap narkoba yang dikumandangkan oleh Presiden Jokowi Widodo.

“Kami memandang vonis hukum WZW oleh PN Ambon tidak sebanding untuk memberantas narkoba dan membuat efek jera terhadap pelaku Narkoba,” tandasnya.

Dia menambahkan, Granat Maluku lewat jaringannya akan meminta atensi dari KY untuk bisa meninjau kembali atau melihat kembali putusan hukum Pengadilan Negeri Ambon terhadap kasus WZW ini.

Selain itu, Granat Maluku juga mendorong kejaksaan untuk bisa mengajukan banding terkait putusan tersebut, sehinga hukum tidak terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ini komitmen kami dari Granat, bukan karena ada hal yang menjadi kepentingan tertentu atau pencitraan semata,” tegasnya.

Untuk itu, kata dia, Granat akan terus mengawal proses ini sampe benar – benar terang benderang dan juga sudara WZW benar -benar bisa menjalankan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tandas Yani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Ambon telah memutuskan anggota DPRD Provinsi Maluku ini akan direhabilitasi.

Dia dihukum pidana penjara selama 10 bulan. Namun, pidana penjara tersebut akan dipergunakan untuk rehabilitasi, itupun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Bulan dikurangi masa tahan, dan masa pidana terdakwa digunakan terdakwa menjalani rehabilitasi,” kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Senin sore (10/5/2021).

Masa rehabilitasi terdakwa akan dijalani di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar sebagai satu-satunya pusat rehabilitasi Narkotika di wilayah Indonesia Timur.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika dengan melanggar pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penyalahgunaan Narkotika untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Dalam sidang putusan itu, Hakim memutuskan akan menghancurkan barang bukti berupa 1 buah cangklung yang disita saat penangkapan Wellem di Bandara Pattimur Ambon, 8 Maret 2021 lalu.

Dalam amar putusan tersebut, Hakim menjelaskan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah Hotel di Jakarta, 6 Maret 2021 lalu.

Terdakwa mendapatkannya secara gratis dan mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak 1 gram hingga habis.

Hakim dengan sadar juga menyebutkan terdakwa menggunakan narkotika hanya untuk kesenangan saja dan tidak ketergantungan.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir dan tidak langsung menyetujui putusan tersebut (BB-DUL)