Pertama, jurnalis atau pemilik dituntut untuk pandai-pandai mencari keseimbangan antara kepentingan politik pemilik, kepentingan editorial, dan kepentingan pasar di mana media beroperasi.

Kedua, adanya konflik kepentingan dari jurnalis yang mencalonkan diri sebagai  calon anggota legislatif. Ketiga, penggiringan opini publik melalui pemberitaan.

Menyikapi berbagai fenomena ini, Dewan Pers sedari dulu sudah mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilu dan pilpres pada 2024.

Bahwa pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi (sosialisasi) mengenai proses dan ketentuan Pemilu, kinerja peserta Pemilu, serta hak dan kewajiban pemilih.

Melalui peran tersebut pers ikut aktif melakukan pendidikan politik, yaitu membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka.

Pers juga berperan penting dalam melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu, dengan melaporkan praktik-praktik curang, sejak tahap pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara.

Pemilu tidak akan membawa perbaikan jika publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang  menyangkut sistem pemilihan serta kualitas calon legeslatif dan calon presiden. 

Informasi melalui pers terhadap pelaksanaan Pemilu dan kualitas calon, adalah sarana bagi publik untuk melakukan  ”fit and proper test” guna menjatuhkan pilihan terhadap calon pemimpinnya.

"Pers adalah instrumen paling baik dalam pencerahan dan meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial." ― Thomas Jefferson. Selamat Hari Pers Nasional (*)

Penulis adalah wartawan di media online beritabeta.com