BERITABETA.COM, Bula — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diminta untuk bersikap netral.

Permintaan itu disampaikan Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas kepada wartawan usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten SBT formasi 2023 di halaman Kantor Bupati SBT, Senin (27/5/2024).

Mukti mengungkapkan, sesuai dengan amanat undang-undang, ASN harus netral dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga ASN tidak boleh memihak kepada kandidat tertentu.

"Sesuai dengan undang-undang, ASN harus netral dalam pelaksanaan Pilkada. ASN tidak boleh memihak," ungkap Abdul Mukti Keliobas.

Dia menerangkan, keberpihakan bagi ASN wajar-wajar saja, karena undang-undang menjamin hak politik mereka untuk bisa memilih, namun mereka harus menjaga batasan yang tidak boleh dilakukan semisal keterlibatan menjadi tim pemenang.

"Keberpihakan itu wajar-wajar saja, karena mereka punya hak politik untuk menentukan siapa pilihannya. Cuma harus menjaga tentang batasan-batasan yang ada," terangnya.

Bupati SBT dua periode itu menegaskan, dalam undang-undang nomor 5 tentang ASN telah membatasi, sehingga ada konsekuensi yang diakibatkan oleh kehadiran dan keterlibatan ASN secara langsung, termasuk menjadi tim sukses.

"Dalam undang-undang nomor 5 tentang ASN sudah membatasi itu, ada konsekuensi yang diakibatkan oleh kehadairan dan keterlibatan ASN secara langsung dalam hal-hal tertentu, seperti tim dan lain-lain," tegasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi