BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta kepada para pelaku usaha, terutama di bidang perikanan untuk taat membayar restribusi.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse saat membuka kegiatan sosialisasi Penerapan Pas Kapal, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Proses Pelelangan Ikan (PI) yang digelar di Hotel Grand Avira, Batumerah, Senin (27/5/2024).

Ririmasse mengungkapkan, dengan taat dalam membayar retribusi maka akan sangat membantu dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan dapat dilaksanakan Pemkot Ambon.

"Saya minta kesadaran kita semua taat memberikan retribusi, karena kota ini kota jasa, sehingga pendapatan untuk membangun kota ini tidak berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) namun dari sektor jasa. Apabila bapak/ibu taat dalam membayar retribusi maka akan sangat membantu peningkatan PAD, sehingga program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan dapat dilaksanakan Pemkot Ambon," ungkap Agus Ririmasse.

Dia berujar, kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Perikanan Kota Ambon itu merupakan bentuk kepedulian Pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan dalam melaksanakan aktvitas penangkapan ikan di laut.

Pas Kecil kata dia, merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang diperuntukan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 dan dapat digunakan sebagai tanda kepemilikan. Sedangkan TDKP untuk nelayan kecil yang merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil. 

"Dengan demikian, kapal perikanan yang kita gunakan sah dan diakui oleh negara," ujarnya.

Ia mengaku, pada kegiatan tersebut juga disosialisasikan proses pelelangan ikan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Didalamnya ada kewajiban retribusi jasa pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukung yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku pelelangan ikan di kota ini," akuinya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Febrien Maail menerangkan, dalam kegiatan ini ada penjelasan tentang Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan (KUSUKA) yang merupakan hasil kolaborasi Dinas Perikanan Provinsi Maluku dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Febrien menambahkan, kartu KUSUKA itu sekaligus menjadi alat bayar pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi khusus bagi para nelayan.

"Nelayan kecil menggunakan mesin tempel, atau mesin luar yang BBM nya ditampung di Jerigen, sehingga tidak mungkin membeli BBM di SPBU Pertamina, sehingga kita membangun SPBU Nelayan, dan KUSUKA ini menjadi alat bayar yang membantu para nelayan," terang Febrien Maail. (*)

Editor : Redaksi