BERITABETA.COM, Ambon  - HS, terdakwa tindak pidana rudapaksa di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa melakukan pencabulan secara berlanjut terhadap seorang bocah di bawah 10 tahun. Vonis PN Ambon lebih  tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon.

Ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," vonis majelis hakim PN Ambon pada, Senin (18/9/20230..

Hakim menguraikan hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan keluarga.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU Kejari Ambon Liliya Heluth dan Ingrid Louhenapessy dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Terdakwa diketahui melakukan perbuatan bejat itu kepada korban yang masih bocah sebanyak tiga kali sekitar April 2023 pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah hingga diketahui keluarga dan diaporkan kepada polisi (*)

Editor : Redaksi