BERITABETA.COM, Ambon –  Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk wilayah Indonesia Timur mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapuasan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dapat ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional tahun 2021.

Desakan ini menyusul, makin meningkatnya angka kasus kekerasan seksual dalam dua tahun terakhir ini.

Berdasarkan data yang dihimpun JMS di wilayah Timur Indonesia, yang telah didokumentasikan Lembaga Pengada Layanan di wilayah timur Indonesia menyebutkan jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2019 dan 2020 telah menemukan trend yang tinggi.

“Total kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi sampai September 2020 adalah 481 kasus. Kasus tertinggi adalah Pemerkosaan (220 kasus), disusul perkawinan anak (145 kasus). Angka-angka ini hanyalah sebagian kasus yang sempat terpotret,” demikian pemaparan yang disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil dalam webinar yang digelar, Senin (28/9/2020).

Webinar ini menghadirkan sejumlah aktivis di wilayah Indonesia Timur masing-masing,  Lusi Peilouw dan Vivi Marantika Jaringan Maluku untuk RUU PKS, Nurhasanah  dari Swara Parangpuang – Sulawesi Utara, Ansy Damaris dari LBH Apik NTT, Nona Duwila dari LBH Apik Papua.

Kemudian, Salma dari KPKPST (KPKPST), Yustina F  dari Yayasan Lambu Ina, Sulawesi Tenggara dan Ros dari LBH APIK Makassar, Perwakilan Tim Loby, Tim Substansi dan Tim Kampanye Jaringan dari Masyarakat Sipil Nasional untuk RUU PKS.

Dalam paparan disebutkan, kasus pemerkosaan anak yang tinggi itu terjadi di semua daerah. Salah satu kasus yang diungkap adalah, kasus yang terjadi di Sulawessy Tenggaran yang dilkakukan salah satu kepala daerah. Dalam kasus ini korban yang hamil kemudian dipaksa kawin dengan orang sekampung.

Sementara di Pulau Seram (Maluku) yang minim layanan, ayah tiri maupun orang sekampung yang menyebabkan kehamilan tidak diinginkan.

Dari Papua kasus yang paling menonjol adalah perbudakan seksual, salah satunya adalah incest yang dilakukan ayah kandung selama bertahun-tahun dan baru terungkap pada saat korban hamil dan tidak mampu melayani kebejatan pelaku.

“65% korban dari total kasus yang terdokumentasikan anak-anak yakni sebanyak 314, dimana 12 balita, 104 usia tanggung dan sisanya 198 adalah usia remaja. Semuanya berasal dari keluarga ekonomi lemah. Sebuah fakta yang memilukan,” tanda para aktivis dalam webinar itu.

Selain itu, disebutkan JMS Wilayah Timur juga menemukan sedikitnya 30% kasus yang dilaporkan mengalami kebuntuan dalam penanganan hukum. Ini dikarenakan tidak sigapnya polisi dalam mendapatkan pelaku.

Selain itu,  juga ketidakmampuan keluarga untuk membiayai proses hukum oleh karena tempat tinggal yang jauh dari pusat layanan; baik untuk konteks daerah daratan seperti Papua dan Sulawesi dan di daerah pulau-pulau seperti Maluku dan NTT.

Dari peta situasi korban, JMS Wilayah Timur untuk KRUU P-KS menemukan bahwa di semua daerah di Wilayah Timur, kasus kekerasan seksual erat sekali hubungan sebab-akibatnya dengan beberapa hal berikut :

Pertama, disfungsi tiga entitas yang sangat dekat dengan kehidupan korban maupun pelaku yakni keluarga, agama dan adat yang seharusnya membangun mekanisme pencegahan bagi pelaku dan perlindungan bagi korban.

Justru, dalam beberapa kasus dimana korban hamil misalnya, keluarga malah memilih menikahkan korban dengan kerabat dengan alasan menutup aib. Malahan, tokoh adat setempat ikut memberatkan beban korban dengan stigma kehamilan korban adalah aib bagi kampung.  Korban didera trauma berkepanjangan.

Kedua, kelemahan pada sisi Aparat Penegak Hukum. Lembaga pengadalayanan di Sulawesi Tenggara dan NTT mengeluhkan kekakuan APH dalam penerapan pasal yang disangkakan pada pelaku, sehingga melemahkan aspek keadilan yang hakiki bagi korban.

Selain itu, di semua daerah ada pengalaman proses hukum yang tidak berpihak kepada korban. Apalagi sebagian besar korban tinggal di daerah yang hanya dekat dengan POLSEK yang kita tahu di situ tidak tersedia Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

“Ini semua menimbulkan keengganan untuk melapor dan kalaupun melapor, korban sering mengalami reviktimisasi. Di ranah Pengadilan, masih ada juga persidangan yang tidak peka pada aspek perlindungan dan perhargaan harkat dan martabat korban,” tandas Lusi Peilouw.

Ketiga, pada sisi Pemerintah Daerah. Sebagaimana ditemukan di semua daerah, kebijakan, program dan penganggaran pemerintah belum menyasar kebutuhan membangun pranata maupun infrastruktur pencegahan kasus, juga perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dan keluarga korban.

Apalagi Pemerintah Daerah belum mampu memainkan peran koordinasi pengadalayanan lintas Lembaga bahkan institusi pemerintah di daerah masing-masing. Tidak heran, edukasi publik yang penting bagi pencegahan maupun perlindungan tidak jalan; dan keberadaan Rumah Aman yang sangat terbatas maupun tenaga pendamping dan psikolog tidak sebanding kebutuhan penanganan kasus.

Akar paling mendasar dari semua realita miris di wilayah timur ini adalah lemahnya landasan hukum bagi perlindungan korban. Maluku, NTT, Papua dan Sulawesi membutuhkan peraturan perundang-undangan yang seacara spesifik dan komprehensif mengatur pemenuhan hak korban.

Menyikapi kondisi ini JMS Wilayah Timur meminta Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan bebarapa hal di bawah ini sebagai sebuah solusi:

1. Memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2020/2021

2. Memastikan bahwa Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual nanti adalah:

– Undang-undang yang melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan sehingga mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan

– Undang-undang yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku;

– Undang-undang yang memberikan kepastian hukum terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan   aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual.

– Undang-undang yang mencakup juga pemidanaan khusus bagi pelaku korporasi, pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban, serta sanksi administratifnya

– Undang-undang yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual

– Undang-undang yang menegaskan pengaturan layanan pemerintah maupun layanan negara yang sinergetik dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban (BB-DIO)