Kasus Korupsi DD Labuan, Ada Wakil Rakyat Disebut Ikut Kecipratan

BERITABETA,COM, Masohi – Tokoh masyarakat Kecamatan Seram Utara Barat, Cristian meminta Kejaksaan Negeri (Kejariu) Masohi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Labuan, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kasus yang melilit Pejabat kepala pemerintahan (Pj KPN) Negeri Labuan PR dan Kepala Urusan Pembangunan (Kaur) TL dengan kerugian negara sebesar Rp. 600 juta itu, diduga kuat ikut melibatkan salah satu Anggota DPRD Maluku Tengah.
“Ada dugaan DD Labuan yang dikorupsi tidak hanya dinikmati oleh kedua terdakwa saja tapi juga ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut untuk kepentingan mereka,”ungkap Cristian kepada media ini, Kamis (4/2/2021).
Dugaan ini, kata dia mencuat saat digelarnya persidangan dengan menghadirkan kedua terdakwa ini. Dari persidangan itu, kedua terdakwa PR dan TL sudah mengaku di hadapan Hakim Pengadilan Tipikor Ambon bahwa ada aliran uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada keluarga mereka untuk kepentingan proses konsolidasi saat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 lalu.
“Saudara PR dan TL sudah berterus terang di hadapan Hakim dan Jaksa bahwa ada uang Rp 100 juta yang diberikan untuk kepentingan pencalonan salah satu anggota DPRD Malteng periode 2019-2024. Kami minta Pengadilan Tipikor harus menghadirkan anggota DPRD bersangkutan di sidang pengadilan untuk membuktikan pernyataan kedua terdakwa itu,” desaknya.
Atas pengakuan ini, Cristian meminta baik pihak pengadilan dan jaksa harus transparan dengan ikut menghadirkan wakil rakyat tersebut.
“Apakah betul ada aliran dana kasus korupsi DD yang diterimanya atau tidak? Ini harus dibuktikan sehingga lembaga penegak hukum tidak dianggap memihak dan sebaliknya bila itu tidak benar, ini pun harus diklarifikasi untuk merehabilitasi nama baik yang bersangkutan,” paparnya.
Ditambahkannya selaku komponen pemuda Seram Utara Barat, dirinya berharap kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang menikmati uang tersebut harus dipanggil dan diperiksa tanpa melihat statusnya, sehingga ada efek jerah bagi unsur perangkat desa lainnya di daerah ini.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua negeri di Kecamatan Seram Utara Barat bahwa pengelolaan DD banyak bermasalah dengan kerugian ratusan juta rupiah,” urainya.
Ia mencontohkan, beberapa negeri di wilayah tersebut yang terjerat kasus korupsi DD sudah mendapat putusan pengadilan dan masih dalam tahanan. Misalnya, pejabat Negeri Karlutu Kara sudah tiga orang di tahan untuk disidangkan. Kemudian Negeri Gale -Gale dan Pasanea yang saat ini juga menunggu pelimpahan berkas dari PolresMalteng ke Kejaksaan Negeri Masohi.
Terkait dengan penanganan kasus ini, salah satu jaksa di Kejari Masohi juga ikut membenarkan nyanyian dua terdakwa terkait ada aliran dana sebesar Rp 100 juta bagi Anggota DPRD Malteng periode 2019-2024 itu.
“Fakta persidangan sangat jelas terungkap bahwa ada aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada anggota DPRD Maltang saat mencalonkan diri di Pemilu 2019 lalu.
Uang tersebut diambil oleh terdakwa TL dari Pejabat KPN PR, setelah itu diberikan kepada Anggota DPRD Malteng yang saat itu berproses untuk kepentingan konsolidasi,” beber Jaksa yang enggan namanya dicantumkan itu.
Jaksa itu juga mengatakan, dalam persidangan kedua terdakwa juga mengaku Anggota DPRD Malteng itu tahu bahwa uang itu adalah Dana Desa yang harusnya untuk kepentingan pembangunan Desa Labuan, bukan untuk kepentingan pribadi menjadi calon anggota DPRD Malteng.
Selaku JPU, pihaknya hanya menunggu perintah dari pengadilan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi DD Labuan itu, termasuk Anggota DPRD Malteng tersebut.
“Kami sedang menunggu perintah hakim untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terkait pernyataan dua terdakwa tersebut. Apakah betul atau tidak tudingan itu, “kata Jaksa senior tersebut (BB-TK)