Kasus Penghilangan Nama Ahli Waris Imelda Alfons, Polda Maluku Kantongi Calon Tersangka

BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan penghilangan nama Barbara Jacqualine Imelda Alfons (Imelda) dalam surat keterangan Ahli Waris Jozias Alfons dan Mitji Muskitta tertanggal 24 Agustus 2006 oleh ahli waris Almarhum Jacobus Abner Alfons, penyidik Polda Maluku telah mengantongi nama calon tersangka.
Kasus ini dilaporkan oleh Imelda Alfons (Pengadu) di Polda Maluku pada Agustus 2020 lalu, melalui kuasa hukumnya yakni Rony Samloy.
Pasalnya, para ahli waris diantaranya Vera Juliana Suitela, Rycko Weyner Alfons alias Iwan, Evans Reynold Alfons alias Evans dan Liza Meykeline Alfons alias Lisa (minus Meylania Greacelya Alfons alias Gres), ditengarai menghilangkan nama Imelda selaku ahli waris.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat membenarkan, proses penyidkan kasus ini sudah ada calon tersangka. Hanya saja ia masih merahasaikan nama mereka.
“Ada beberapa calon tersangka yang sudah ditetapkan penyidik. Tapi yang tahu itu adalah tim penyidik. Sementara mereka masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat saat di konfimasi beritabaeta.com, Jumat (27/08/2021).
Ia menuturkan, sebenarnya sudah digelar perkara dan diperoleh calon tersangka. Tapi mungkin (penyidik) masih proses lanjut sehingga nama-nama (calon tersangka0 itu belum bisa disampaikan sekarang. “Untuk nama atau inisial itu nanti disampaikan oleh penyidik,” ujarnya.
Kombes Pol Roem lalu mengarahkan wartawan untuk mengikuti saja proses selanjutnya. “Prosesnya masih jalan jadi ikuti saja,” timpal dia.
Diketahui, sesuai laporan kasus ini Barbara Imelda Alfons merupakan sepupu kandung dari Iwan, Evans, Liza dan Gres, karena ibu kandung Imelda (Josina Magdalena Alfons), kakak kandung dari ayah Iwan, Evans, Lisa dan Gres dan suami dari Vera Juliana Suitela (almarhum Jacobus Abner Alfons.
Diduga karena ingin menguasai seluruh harta warisan atau peninggalan Jozias Alfons (Alm), dan Almarhum Johanis Alfons berupa 20 potong dusun bekas dati-dati lenyap di kawasan Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, lalu nama Barbara Jacqualine Imelda Alfons sengaja dihapus atau dihilangkan dan digelapkan oleh empat terlapor.
Yaitu; Evans Reynold Alfons, saudara-saudaranya dan ibunya Vera Juliana Suitela dari daftar ahli waris dan silsilah keluarga Jozias Alfons dan Mitji Muskitta.
Padahal, Imelda adalah cicit (buyut) kandung atau keturunan ketiga lurus ke bawah dari almarhum Jozias Alfons dan keturunan kedua lurus (ke bawah) atau cucu kandung dari almarhum Johanis Alfons.
Aduannya menyebut, kedudukan Imelda, Iwan, Evans, Lisa dan Gres adalah tidak seimbang dalam daftar silsilah keluarga almarhum Jozias Alfons dan almarhumah Mitji Muskitta jika Imelda sebagai ahli waris pengganti dari ibunya yang saat ini berkewarganegaraan Belanda.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Mohamad Roem Ohoirat juga mengakui pihaknya sudah telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus asal-usul ini diatur dan diancam dalam Pasal 277 KUHP. (BB-RED)