Kedepankan Sistem Merid, MAN 3 Malteng Kini Miliki 4 Tenaga Guru Non Muslim
Untuk itu, Nurdin menghimbau kepada semua, agar senantiasa mengedepankan rasa kekeluargaan dalam segala hal yang nanti dan akan dilaksanakan, mengingat akan banyak kegiatan yang dilakukan kedepan.
Ia juga mengaku optimis meskipun dari sisi personel MAN 3 Malteng masih memiliki kekurangan. “Tapi jika semuanya kompak mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraan Insya Allah kita akan kuat,” tuturnya.
Nurdin menambahkan, keberadaan para tenaga guru non Muslim ini telah dibolehkan dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Inilah yang disebut sistem merit. Artinya sebuah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi.
Hal ini telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja (*)
Editor : Redaksi