Kejagung Diminta Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Rp 8,3 T

BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi terkait dugaan korupsi Rp 8,3 triliun. Dana sebesar ini merupakan laporan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Pupuk Indonesia.
Desakan ini disampaikan praktisi hukum di Maluku, Yustin Tuny, SH.MH, kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/6/2025).
Yustin berpendapat, adanya selisih atau penyimpangan sebesar Rp.8,3 triliun berdasarkan hasil audit laporan keuangan PT Pupuk Indonesia tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), maka, kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan terhadap Rahmad Pribadi.
“Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui secara pasti kebenaran dan dugaan penyimpangan yang terjadi,” ungkap Tunny.
Selain Rahmat Pribadi, sejumlah petinggi di PT Pupuk Indonesia juga harus dimintai keterangan oleh Kejagung RI, agar diketahui secara pasti penyimpangan tersebut. Apakah ini terjadi akibat adanya manupalasi data atau ada upaya memperkaya diri atau apa yang sebenarnya terjadi.
“Dalam kedudukan dan jabatannya Rahmad Pribadi selaku Direktur Utama harus diperiksa dan diminta pertanggungjawaban terlebih dahulu, karena dari situlah sebagai pintu masuk membongkar dugaan korupsi 8,3 triliun di perusahaan berpelat merah itu” kata Yustin.
Dikatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pupuk Indonesia Rp. 8,3T perlu disikapi secara serius oleh Kejagung.
“Itu uang negara. Disana ada harapan, disana ada kehidupan, bila dibiarkan maka negara sementara mewariskan penderitan bagi anak cucu di republik ini,” bebernya.
Yustin mengaku, belajar dari pengalaman sepanjang kasus belum ditangani oleh institusi penegak hukum, kerugian negara yang disampaikan atau diberitakan dianggap hoaks atau berita bohong.
Untuk itu, ia meminta Kejagung agar segera memproses dugaan korupsi yang terjadi di PT Pupuk Indonesia, agar dapat menjawab keraguan atau tuntututan publik, serta bila dilakukan penyelidikan, dipastikan tabir kejahatan mulai terungkap satu demi satu.
Lebih lanjut dijelaskan, selain uang Rp. 8,3 T berdasarkan hasil audit akuntan publik ada juga pemberitaan media berkaitan dengan pambangunan pabarik pupuk di Fak-Fak yang menelan anggaran negara ratusan miliar rupiah, namuan terdapat permasalahan yang serius.
Selain itu, kata Yustin, ada hak-hak karyawan yang tidak terbayarkan dengan baik, sehingga menimbulkan aksi protes menuntut hak mereka kepada Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia dengan tujuan agar supaya hak mereka yang terabaikan dapat terjawab, hal itu membuktikan PT. Pupuk Indonesia tidak baik baik saja.
Untuk diketahui, persoalan PT Pupuk Indonesia muncul di publik karena diduga memanipulasi laporan keuangan uang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8,3 triliun rupiah.
Menurut Opini Akuntan Publik,laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia disusun sesuai dengan standar akuntan keuangan di Indonesia.
Namun setelah dilakukan analisis lebih mendalam, ditemukan sejumlah selisih atau penyimpangan yang signifikan.
Dalam temuan audit independen tersebut menunjukan adanya penyimpangan laporan keuangan sebesar Rp. 8,3 triliun. Bukti ini pun sudah dimasukan ke Kejagung RI, dan kini publik menanti tindak lanjut dari penyidik (*)
Editor : Redaksi