Konflik Bupati Vs Mantan Ketua DPRD Buru Makin Menajam
BERITABETA.COM, Namlea – Perseteruan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPI, MM dengan Mantan Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH, kini kian menajam.
Setelah mengeliminasi Iksan dari kursi Ketua DPRD, kini dikabarkan salah seorang oknum pengacara telah melaporkan Iksan ke Polres Pulau Buru dengan sangkaan pemalsuan tanda tangan.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan media ini lebih jauh menyebutkan, Iksan Tinggapy SH dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Laeko Lapandewa, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP B/ 113 K /XI / 2019/ SPKT RES PULAU BURU, tanggal 22 November 2019 lalu.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati yang ditanyai wartawan perihal laporan itu, mengaku akan mengecek terlebih dahulu sebelum ia menjelaskan lebih lanjut kepada awak media.
Selanjutnya melalui Kasubbag Humas Polres, Ipda Zulkifli Asri, dibenarkan adanya pelaporan itu.
“Sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun saksi kunci yang menyuruh Laeko Lapandewa melapor masih belum diperiksa. Nanti kalau diperiksa akan kami beritahu teman-teman media,”janji Kasubbag Humas.
Lebih jauh Kasubbag menjelaskan, Laeko Lapandewa menghadap petugas SPKT dan diterima Ka Unit II, Bripka Sufri Ibrahim pada hari Jumat lalu (22/11), pukul 12.14 WIT.
Lapandewa yang mengaku sebagai pengacara ini, beralamat di Desa Lena, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan. Ia melaporkan kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan tercatat melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Akui Lapandewa di hadapan kepolisian, bahwa pelanggaran itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2019 dan baru diketahui pada hari Jumat, tanggal 1 November 2019, sekitar pukul 09.10 WIT.
Lapandewa yang berhasil dikontak via telepon, ketika ditanya alasan melapor Tinggapy ke polisi, terkait dengan dugaan kasus dan siapa yang telah dipalsukan tandatangannya, enggan memberikan keterangan. Berulang kali ditanya, ia tetap enggan berkomentar.
Lapandewa berdalih menjaga privasi kliennya, dan saat ditanya soal identitas kliennya, apakah Ketua DPD II PG Buru, Ramly Ibrahim Umasugi?, ia tetap tertutup.
“Demi menjaga privasi klien, sementara saya belum bisa memberikan keterangan,”dalih Lapandewa.
Sementara itu, sumber di kepolisian dan beberapa sumber terpercaya menyebutkan, kalau Lapandewa melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Ramly Umasugi yang dialamatkan terhadap Iksan Tinggapy.
Sumber orang dekat Iksan, juga membenarkan hal serupa. Akui dia, kalau Iksan tidak tahu soal tandatangan ini. Diakuinya kalau tandatangan itu dibuat oleh seseorang di pengurus Golkar Buru.
“Nanti Beta akan buka semua informasi ini di hadapan polisi,”tegas sumber ini.
Kicauan para sumber ini juga diperkuat dengan postingan laporan polisi di media sosial facebook yang dikicaukan sejumlah orang dekat Ramly Umasugi. Laporan polisi ini kini viral di facebook dan banyak mendapat tanggapan warga dumay.
Sumber ini lebih jauh membeberkan kalau rasa tidak suka Ramly terhadap rekannya Iksan kini sudah kian tajam paska pemilihan ulang di salah satu TPS di Desa Waplau.
Ramly termakan cerita miring yang berbuntut dengan dilepasnya om kandung dari Iksan Tinggapy , dari salah satu pimpinan OPD lalu diparkir sebagai staf ahli .
Perseteruan terus berlanjut saat Iksan mendapat rekomendasi DPP PG untuk kembali menjadi ketua dewan. Namun Ramly melobi Airlangga lalu membatalkan SK itu. Tindakan Ramli lalu dilawan Iksan dengan menggugat di Mahkamah Partai.
“Ini yang membuat pak Ramly semakin tidak senang dan menyuruh orang melapor ke Polres,”beber sumber ini.(BB-DUL)