BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pe milihan Uumum (KPU) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi Maluku pada pemilihan umum tahun 2024, di Swissbell-Hottel Ambon, Kamis (30/3/23).

Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi, khusus DPR dan DPRD yang dilakukan KPU merupakan implementasi dari putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 80 tahun n 2022 yang mengamanatkan penataan dapil wajib dilakukan oleh KPU RI setelah sebelumnya KPU RI memiliki kewenangan untuk menata dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.

"Memang sedikit berbeda dengan pemilu 2019, contoh KPU wajib menata dapil dan kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, padahal sebelumnya untuk dapil DPR dan DPRD krovinsi jadi lampiran UU, tetapi kini diturunkan menjadi peraturan KPU," jelasnya.

Menurutnya, penataan dapil dan kursi kata Kubangun, menggunakan basis jumlah penduduk, dengan merujuk pada data agregat kependudukan kecamatan semester 1 tahun 2022, dimana total penduduk 1.886.735 juta sehingga bilangan pembanding menggunakan harga 41.000 per penduduk.

Kubangun juga mengatakan, salah satu tujuan sosialisasi ini, diantaranya adalah agar pengurus parpol bisa memahami dan mulai mempersiapkan para calegnya yang akan mengikuti pemilu 2024.

"Sebelumnya kami telah melakukan uji publik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI/DPRD provinsi, berdasarkan putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam uji publik tersebut, banyak masukan dari peserta pemilu yang menginginkan penambahan jumlah dewan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil),"katanya.

Selain itu, dalam pemaparan KPU Provinsi Maluku menambahkan terkait dengan penamaan dapil sesuai dengan hasil konsultasi KPU dan Komisi II DPR, maka disepakati masih tetap menggunakan nama yang sama.

Berikut dapil di Provinsi Maluku:

Dapil Maluku 1 meliputi, Kota Ambon miliki 9 kursi dengan jumlah penduduk 352 ribu lebih.

Dapil Maluku 2 meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan miliki 5 kursi dengan jumlah penduduk 214 ribu.

Dapil 3 meliputi Kabupaten Malteng dengan 10 kursi dan jumlah penduduk 428 jiwa.

Dapil 4 meliputi Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat jatah 3 kursi dengan jumlah penduduk 136 ribu.

Dapil 5 Kabupaten Seram Bagian Barat 5 kursi dengan jumlah penduduk 212.960 jiwa,

Dapil 6 yang meliputi Kabupaten Malra, Aru dan Kota Tual yang mendapat aloksi 8 kursi dengan jumlah penduduk 300 ribu jiwa lebih,

Dapil 7 yang meliputi Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan jatah 5 kursi karena miliki jumlah penduduk sebanyak 216.304 jiwa (*)

Pewarta : Febby Sahupala