BERITABETA.COM, Ambon – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, yang baru saja dilantik di Jakarta Kamis malam (21/03/19), bergerak cepat menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) di Provinsi Maluku.

Lewat Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Hotel Santika Ambon, Jumat malam (22/03/19), kelima komisioner KPU menetapkan DPTHP-2 Provinsi Maluku sebesar 1.268.757 orang.

Rapat tersebut dihadiri 11 KPU kabupaten/kota, para pimpinan partai politik peserta pemilu 2019, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Data yang berhasil dihimpun beritabeta.com di lokasi penyelenggaraan rapat menyebutkan, DPTHP-2 yang berjumlah 1.268.757 orang itu terdiri dari 623.737 pemilih laki-laki dan 645.020 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 5.526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Sebelumnya, pada Desember 2018, KPU Provinsi Maluku menetapkan DPTHP-2 sebesar 1.267.971 orang, terdiri dari 623.355 pemilih laki-laki dan 644.616 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 5.525 TPS di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M Rifan Kubangun mengatakan, Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan hingga tengah malam itu, untuk membicarakan tiga hal, yakni Daftar Pemilih Tambahan tahap kedua (DPTb-2), perbaikan DPTHP-2 hasil penetapan pada Desember 2018, dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Khusus untuk DPK, Kubangun menjelaskan bahwa ada 99 Orang yang dikeluarkan dari daftar tersebut, lantaran pelaporannya tidak sesuai prosedur. 99 orang itu terakomodir melalui rapat yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tual dalam rangka perbaikan DPT setempat.

“Pelaporan untuk DPK itu harus berjenjang. Dilaporkan oleh masyarakat, atau organisasi masyarakat, atau partai peserta pemilu kepada PPS. Dari PPS laporan itu diteruskan ke PPK, selanjutnya ke KPU kabupaten/kota. Jadi rekapitulasinya tiga kali,” kata M Rifan Kubangun.

Dia menjelaskan, pihak yang melaporkan nama 99 warga di Kota Tual untuk dimasukan dalam DPK setempat tidak melalui prosedur yang sudah ditetapkan, yakni terlebih dahulu dilaporkan dari tingkat PPS. Selanjutnya laporan tersebut disampaikan PPS kepada PPK. Melalui PPK, laporan itu diteruskan ke KPU.

“Oleh karena itu, Bawaslu Kota Tual tidak bisa membuat rekomendasi  agar 99 nama itu dimasukan dalam DPK, lantaran tidak  melalui prosedur yang berjenjang itu. Harus dulu dicermati apakah nama-nama itu betul ada orangnya? Apakah punya KTP Elektronik atau keterangan identitas lain? Dan apakah alamatnya sesuai dengan yang dilaporkan?”  ungkap Kubangun.

Dia menyampaikan, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar di DPT dan DTPb, dapat dimasukan ke dalam DPK pada hari pencoblosan.

Caranya, dengan menunjukan KTP Elektronik kepada Petugas KPPS yang alamatnya sesuai dengan lokasi pemungutan suara. “Mereka akan diakomodir oleh Petugas KPPS ke dalam DPK mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat,” ujarnya (BB – ENY)