Mendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD di 15 Daerah, Lalu Ratusan Daerah Lainnya?
BERITABETA.COM, Ambon – Indonesia terdapat 34 Provinsi, 416 kabupaten dan 98 kotamadya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian hanya mengapresiasi capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 15 daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto melalui telepon seluler, Kamis (12/08/2021).
Hanya saja Mendagri tidak merincikan lebih detil tentang capaian realisasi APBD tahun anggaran 2021 untuk puluhan provinsi serta ratusan kabupaten dan kota lainnya termasuk 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku.
Mendagri menyebut, 15 daerah tersebut masing-masing 5 provinsi, 5 kabupaten dan 5 kota. “Capaian ini diukur berdasarkan data laporan realisasi APBD serta hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri hingga 6 Agustus 2021,” katanya.
Dari data yang dihimpun, 15 daerah tersebut mampu melampaui angka persentase realisasi belanja daerah secara nasional. Persentasenya untuk provinsi sebesar 40,29 persen. sedangkan kabupaten dan kota sebanyak 35,88 persen.
Apresiasi disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian melalui surat edarannya ke masing-masing kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota.
Berikut 15 daerah yang mendapat apresiasi Mendagri: untuk tingkat Provinsi yaitu Gorontalo dengan persentase realisasi belanjanya sebesar 52,57 persen. Lampung 50,57 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 49,32 persen. Sumatera Utara 49,30 persen, dan Kalimantan Selatan 48,91 persen.
Untuk tingkat Kabupaten yaitu Grobogan 54,79 persen, Kulon Progo 54,64 persen, Cianjur 54,42 persen, Pati 51,61 persen, dan Kaur 50,64 persen.
Tingkat Kota yaitu Denpasar 47,31 persen, Palu 46,38 persen, Banjar Baru 45,82 persen, Metro 45,56, dan Ternate 45,49 persen.
Apresiasi Mendaagri dalam surat edaran itu merupakan bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah, karena telah mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2021.
“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tertanggal 28 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk Penanganan Pandemi COVID-19, dan Percepatan Pemulihan Ekonomi,” bunyi surat edaran Mendagri yang diteken pada 12 Agustus 2021.
Mendagri berharap, agar apa yang sudah dilakukan 15 daerah tersebut tetap konsisten dan berkesinambungan dalam mempertahankan laju capaian realisasi pendapatan dan belanja APBD.
Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Mendagri juga berharap agar pemerintah daerah lainnya turut melakukan langkah-langkah percepatan realisasi APBD TA 2021.
“Agar pertumbuhan ekonomi yang telah menunjukkan angka positif pada kuartal II 2021, yaitu sebesar 7,07%, dapat kita pertahankan pada kuartal III nantinya,” katanya.
Terkait hal itu Kemendagri akan selalu monitoring dan evaluasi secara periodic, hari per hari, capaian realisasi APBD pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Mantan Kapolri ini mengtatakan, Kemendagri juga akan melakukan asistensi dan fasilitasi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah guna mengakselerasi realisasi APBD.
“Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam sidang kabinet paripurna beberapa waktu lalu,” timpalnya. (BB-RED)