BERITABETA.COM, Ambon – Kisruh penolakan program pembangunan pemukiman warga Iha di tanah leluhur Negeri Iha, Kecamatan Saparua Timur, bakal akan diselesaikan lewat pertemuan bersama dua kubu warga Iha yang bersebrangan pendapat.

Keputusan untuk mempertemukan kedua pihak ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, Abdullah Latuapo saat menerima tim  perwakilan masyarakat Iha yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli (KOMPI) Iha di kantor MUI Maluku pada, Senin (10/7/2023).

Latuapo dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kedatangan perwakilan warga Iha untuk menyampaikan klarifikasi terkait tujuan untuk kembali membangun pemukiman di Negeri Iha, Saparua Timur.

Menurutnya setelah menerima kedatangan kedua pihak yang bersebrangan pandangan, Ketua MUI Maluku memastikan akan melakukan koordinasi dengan Penjabat Bupati Malteng untuk segera menggelar pertemuan untuk memediasi kedua kubu.

“Sebagai payung yang bertugas menaungi umat, MUI tentunya akan tetap membantu masyarakat Iha untuk menyelesaikan polimik yang terjadi saat ini. Kami sudah mendegar keluhan dari kelompok sebelumnya dan hari ini juga kami terima kelompok yang lain. Intinya, ada perbedaan pendapat dan ini hanya bisa diselesaikan melalui pertemuan bersama,” kata Latuapo.

Ketua MUI Maluku ini menegaskan, persoalan perbedaan pendapat ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik tanpa menggunakan emosi maupun dendam antar sesame warga.

Satu kelompok sebelumnya yang dipimpin Raja Negeri Iha menyatakan penolakan dengan alasan belum waktunya untuk membangun kembali pemukiman di Negeri Iha. Sementara kelompok yang saat ini mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Iha juga berkunjung ke kantor MUI Maluku menyampaikan pentingnya membangun kembali pemukiman warga Iha dengan alasan yang juga disampaikan secara gamblang.   

“Kita (MUI) pada dasarnya tidak bisa meberikan keputusan. Karena rencana pembangunan pemukiman berupa rumah dan infrastruktur di Negeri Iha itu adalah tanggungjawab dan program pemerintah. Saat ini Negeri Iha sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk kembali dibangun,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Ketua MUI, penyelesaian beda pendapat ini hanya bisa dilakukan lewat pertemuan bersama antara pemerintah dengan dua kubu yang berbeda pendapat.