MUI Maluku dan Pemkab Malteng Bakal Mediasi Pertemuan Warga Iha
Ia juga berharap, kedua kelompok agar bisa hadir dalam pertemuan bersama nanti, jika Penjabat Bupati Malteng sudah menyampaikan waktunya untuk menggelar pertemuan nanti.
Sementara data yang dihimpun media ini menyebutkan, untuk membangun kembali pemukiman warga (rumah warga), saat ini sebanyak 90-an warga Iha telah menyampaikan surat permohonan untuk kembali membangun rumah di atas tanah bekas (puing-puing) rumah yang ditinggalkan 23 tahun lalu.
Surat permohonan pembangun rumah ini telah dikirim ke Pemkab Malteng, sebagai syarat usulan pembangunan kembali rumah warga yang akan ditangani langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maluku Tengah.
“Jadi surat permohonan itu merupakan usulan pribadi. Dan ini menjadi syarat kesedian untuk dilakukan pembangunan rumah disana,” kata Sektertaris Komunitas Masyarakat Peduli GhaliHatala.
Ghali pun memastikan, surat permohonan yang dikirim murni merupakan kemauan pribadi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Tujuannya cuman satu, warga Iha ingin Negerinya tetap abadi di tanah leluhur (*)
Editor : Redaksi