BERITABETA.COM, Ambon –  Kepastian kepemilikan Universitas Darussalam (Unidar) Ambon akhirnya jatuh ke tangan Yayasan Darussalam Maluku (YDM). Sengketa ini cukup lama berproses dan akhirnya seluruh aset di kampus A yang berkedudukan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.  

Kamis, (19/9/2019) juru sita PN Ambon melakukan eksekusi terhadap seluruh aset di kampus A. Proses eksekusi sempat diwarnai ketegangan setelah terjadi perlawanan dari Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM).

Aksi penolakan berlangsung dengan perang mulut. Namun juru sita PN Ambon dibantu puluhan aparat keamanan berhasil mengambil alih kampus yang selama ini dikuasai oleh YPDM.

Eksekusi dilakukan atas permintaan YDM setelah ditetapkan sebagai pemilik sah Kampus A Unidar Ambon. Eksekusi dipimpin juru sita Notje Leasa.

YDM ditetapkan sebagai pemilik yang sah setelah sengketa aset kampus melawan YPDM bergulir ke rana hukum. Putusannya incrah setelah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi yang diajukan YPDM ditolak.

“Memang sempat tempat terjadi perlawanan. Tapi eksekusi tetap berjalan hingga selesai,” kata Yusuf Sahupala, pengurus YDM yang juga staf dosen Fakulatas Ekonomi Unidar kepada beritabeta.com.

Proses eksekusi berakhir setelah juru sita memeriksa seluruh aset yang berada di area kampus tersebut. Selanjutnya dilakukan pemasangan papan pengumuman yang berisi:

“Tanah dan seluruh bangunan beserta isinya yang dikuasai oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku telah disita Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan penetapan sita eksekusi ketua pengadilan negeri Ambon klas I A Nomor : 17/PaN.Pdt.Eks/2018/PN Ambon tanggal 31 Mei 2018 jo putusan pengadilan negeri Ambon nomor : 11/Pdt.G/2015/PN Ambon tanggal 29 Oktober 2015. Ambon 19 September 2019 Ketua Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan.”

Salah satu Pembina YPDM, Muhammad Umarella sempat melakukan penghadangan.  Umarella berdalih, dalam putusan Mahkamah Agung yang telah dibacakan tidak menentukan aset-aset mana yang akan dieksekusi. Karena menurut dia, proses sita eksekusi ini akan diajukan ke PN Ambon untuk melakukan penundaan.

” Tolong dibacakan aset-aset apa saja yang termasuk dalam putusan Mahkamah Agung, karena putusan tersebut ada pada kami tetapi tidak menjelaskan aset mana yang akan dieksekusi ,” tangkis Umarella dihadapan jurusita PN Ambon.

Menurutnya, kemarin dia telah melampirkan tembusan terhadap permohonan penundaan sita eksekusi kepada PN Ambon, kepolisian dan Ombudsman RI perwakilan Maluku.

Selain itu, tambahnya, didalam rekonvensi, dianggap sah dan mengikat secara hukum Yayasan Darussalam yang lama beralih menjadi Yayasan Pendidikan  Darussalam Maluku, maka semua aset yang ada didalamnya adalah termasuk mahasiswa, dosen , dan semua aset lainnya.

” Bukan kami tidak menghargai namun, kami menilai dalam amar putusan MA ada tumpang tindih didalamnya, harus dijelaskan dalam amar putusan itu bahwa aset mana saja yang akan disita,” tandas dia.

Menanggapi Umarella, Juru sita PN Ambon, Notje Leasa mengatakan, meskipun didalam putusan MA tidak menjelaskan aset mana yang akan disita, namun aset YPDM secara keseluruhan akan disita.

” Perintah didalam putusan ini adalah sita eksekusi terhadap semua aset YPDM, jadi kita akan cek satu persatu aset tersebut, ” tegas Notje Leasa (BB-DIO)