PDAM Kota Ambon Berubah Status
Ia berharap, dengan perubahan status badan hukum, maka segera dilakukan perbaikan dan inovasi termasuk pengampunan terhadap sambungan ilegal, pemberian bonus yang disertai dengan memperketat mekanisme dan prosedur kerja, seperti pada perusahaan swasta.
"Dengan dilakukan launching ini maka Plt Direktur, Dewan pengawas, Bagian Perekonomian dan bagian Hukum dapat sesegera mungkin merumuskan langkah-langkah untuk mendapatkan Direktur Perumdam Tirta Yapono yang defentif," pungkasnya.
Plt Direktur PDAM Ambon Rina Purmiasa menerangkan, dengan bertransformasinya PDAM Kota Ambon menjadi Perumdam Tirta Yapono, maka perusahaan yang dipimpinnya dapat dikelola secara profesional dan akuntabel dengan menggunakan kaidah manajemen modern.
"Akan tetapi bagaimanapun PDAM tetap membutuhkan intervensi pemerintah, sehingga kami minta kebiajakan Pj. Walikota dapat mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 21 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kota Ambon yang belum terlaksana sampai saat ini," terangnya. (*)
Editor : Redaksi