Pelapor Gratifikasi dapat Penghargaan, KPK: Gratifikasi tak Lepas dari Godaan Mitra Kerja

Badrul, Pelaksana pada Inspektorat Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. KPK menilainya sebagai sosok yang gencar mensosialisasikan gratifikasi ke seluruh jajaran Pemkab Sumenep, termasuk ke wilayah yang sangat terpencil dengan menempuh 24 jam perjalanan menggunakan perahu kecil.
Dia juga menggunakan pendekatan budaya dengan cara berbahassa Sumenep saat melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Kemudian Musdalipa, Auditor Muda pada Inspektorat Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
KPK menilai sosok ini sangat aktif dalam membangun budaya antigratifikasi. Dia fokus pada sektor pendidikan dengan menjalankan program 100 Sekolah Berintegritas.
Tantangan kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur, tidak menyurutkan semangat Musdalipa. Dia bahkan berjalan kaki kurang lebih dua jam untuk menjangkau sekolah yang mnejadi target atau tujuan.
“Pelapor gratifikasi inspiratif serta insan UPG yang terpilih merupakan individu berintegritas yang tidak sekedar menjalankan tugas, tetapi menginspirasi kita semua dengan terobosan dan inovasi yang melebihi batas kemampuannya,” kata Alex Marwata.
Momentum yang sama, Lembaga Anti rasuah juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021.
JAGA Data Challenge adalah kompetisi datathon pertama yang diusung oleh JAGA, platform pencegahan korupsi yang dikelola oleh KPK.
Pemenang 1 JAGA Data Challenge kategori mahasiswa yaitu Tim PVDV2 dari Politeknik Statistika STIS Jakarta. Kategori umum diraih Tim Anak Ayam dari BB Com.
Pemenang JAGA Mascot Challenge yaitu Udinkarno dengan kreasi maskot bernama Mr. Tups.
Alex berharap, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang puncaknya diperingati pada 9 Desember 2021, daapat menjadi momentum untuk mengobarkan semangat pemberantasan korupsi.
Alasannya, pencegahan korupsi memerlukan dukungan, keterlibatan, partisipasi dan peran serta masyarakat.
Dia mengimbau kepada masyarakat maupun pihak swasta untuk tidak menggoda para pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan memberikan gratifikasi, uang pelicin, uang terima kasih atau fasilitas lain dalam bentuk apapun.
“Memang gratifikasi itu tak lepas dari godaan mitra kerja kita. Untuk itu perlu kita bangun kesadaran masyarakat bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah dibayar oleh negara berdasarkan pajak yang dipungut rakyat,” ungkapnya.
Artinya, lanjut Alex, rakyat sudah membayar pelayanan atau jasa yang diperolehnya, sehingga tidak perlu lagi memberi sesuatu. (BB)
Editor: Redaksi