Pemkot Ambon Minta Setiap Desa Bentuk Posko Evaluasi Pelaksanaan PPKM
BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta seluruh pemerintah desa (Pemdes), negeri dan kelurahan di Kota Ambon, untuk membentuk pos komando (Posko) di tingkat RT/RW.
Posko-posko ini berfungsi untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro.
"Posko-posko yang dibentuk di tingkat RT/RW maupun desa/negeri dan kelurahan ini akan berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan Covid -19 di tingkat kota dan provinsi, serta aparatur TNI/Polri," kata Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Balai Kota, Senin (21/6/2021).
Menurut Joy Adriaansz, selain PPKM Mikro, Pemkot Ambon sampai ke RT/RW, desa/negeri dan kelurahan, juga akan terus mengintensifkan protokol kesehatan dengan disiplin, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan (4M).
“Kami juga akan fokus dengan penanangan kesehatan berupa tracing, tracking, dan treatment. Jadi, bagi wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih ditingkatkan lagi fungsi dan perannya,” harap Joy.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon memberlakukan PPKM berbasis mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, desa/negeri serta RT/RW.
“Walikota dalam Instruksinya Nomor 1 Tahun 2021, tertanggal 14 Juni 2021telah menjelaskan bahwa PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian tingkat RT dengan ketentuan masing – masing sesuai zonasi, baik zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah,” jelasnya.
Joe menjelaskan, untuk zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
Sedangkan, untuk zona kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya untuk zona oranye, dengan kritera jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
“Mereka harus melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” urainya.
Terakhir untuk zona merah dengan kritera jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah dengan melakukan PPKM tingkat RT.
“Tindakannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, serta melarang kerumunan lebih dari tiga orang,” tutup Joy (BB-YP)