Sementara penyerahan  bagi hasil secara simbolis pada Negeri Aketarnate akan diserahkan oleh PT. Nusaina Group pada hari ini (red-rabu, 24/3/21).

Hadir pada kesempatan itu Kabag Pemerintahan Pemda Malteng, Johanes Noya, Kepala Dinas Perkebunan Syakir Latuconsina, Camat Serut Timur Kobi Didik Pristiwarso,  serta masyarakat dari Negeri Kobi dan Maneo.

Sebelumnya, kesepakatan bagi hasil ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng memfasilitasi kedua pihak masing-masing PT Nusa Ina dan pemerintah di tiga negeri masing-masing Negeri Kobi, Maneo, dan Negeri Aketarnate pada November 2020 silam.

Masalah bagi hasil ini sempat mandek lantaran telah terjadi klaim kepemilikan tanah antara Negeri Kobi, Maneo, dan Negeri Aketarnate, yang berakibat pada terhambatnya pengelolaan sebagian lahan untuk kepentingan perkebunan kelapa Sawit oleh PT Nusa Ina.

Nusa Ina menolak membayar bagi hasil produksi di luar kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2007- 2008. Penolakan ini menyusul terjadinya klaim kepemilikan lahan yang menghambat pengembangan perkebunan yang dikelola. Akhirnya pada pertemuan tersebut, PT Nusa Ina menyetujui memenuhi hak pemegang ulayat tiga negeri tersebut sesuai kesepakatan yang diambil sebelumnya.

Kesepakatan ini diambil, dengan ketentuan pemilik hak ulayat yang adalah Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Aketernate, Kobi dan Maneo mengembalikan kembali sebagian lahan yang sempat diklaim orang per orang untuk dikelola PT Nusa Ina.

Kesepakatan ini diambil, dengan ketentuan pemilik hak ulayat yang adalah Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Aketernate, Kobi dan Maneo mengembalikan kembali sebagian lahan yang sempat diklaim orang per orang untuk dikelola PT Nusa Ina.

Pertemuan ini digagas tim fasilitator dari Forkopimda Pemkab Malteng dihadiri langsung pemilik dan direktur Utama PT Nusa Ina Sihar Sitorus. Sementara dari pihak pemilik Hak ulayat dihadiri Kepala Pemerintah Negeri dan Saniri dari tiga negeri pemilik petuanan.

Dengan peneguhan kembali ke kesepakatan awal tahun 2007-2008, PT Nusa Ina akan konsisten membayarkan bagi hasil 30 persen kepada pemilik hak ulayat. (BB-FA)