Perubahan Kawasan Kumuh : Masyarakat Harus Jadi Subjek dan Objek Pembangunan
BERITABETA.COM, Masohi - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menggelar sosialisasi sistem pencegahan dan peningkatan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) berbasis masyarakat dalam kegiatan Aksi Perubahan pada, Sabtu (24/04/2021).
Kegiatan yang berkolaborasi dengan Program Kotaku itu dihelat di Aula Kantor Camat Kota Masohi dan dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Malteng, Bahrum Kalaw.
Dalam kesempatan itu, Bahrum Kalaw menyampaikan sasaran jangka pendek Aksi Perubahan ini adalah mencegah meningkatnya hunian kumuh. Hal ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Perumahan.
Dikatakan terdapat tiga hal yang subtantif diamanatkan kepada Kabupaten/ Kota yaitu, menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan Kawasan pemukiman, menyusun rencana pencegahan peningkatan Kawasan kumuh di perkotaan dan menetapkan kawasan perumahan Kawasan Kumuh di wilayah kabupaten kota.
Bahrum menyampaikan spresiasi atas kegiatan Aksi Perubahan ini sebahai suatu langkah inovatif terhadap peningkatan kualitas sarana wilayah yang berwawasan limgkungan.
“Perubahan bisa terjadi jika melibatkan masyarakat melalui partisipasi masyarakat dimana peran masyarakat bukan saja sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek pembangunan,”tutur Bahrum.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Dinas PKP Kabupaten Malteng, Musrifah Matuseya, dalam Paparan Aksi Perubahan menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Aksi Perubahan ini dilakukan sesuai dengan adalah tahapan penanganan Kawasan Kumuh sesuai UU Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Musrifah yang juga peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2021 ini mengakatan, Terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta adanya Kawasan Permukiman Kumuh yang diperkuat dengan SK Bupati Malteng No. 647-58 Tahun 2020 dengan luas sebesar 63,47 Ha di lima kecamatan di kabupaten Malteng.
Musrifah memaparkan Community Base atau pendekatan yang berbasis masyarakat adalah upaya pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri.