Serakah Yongki pupus. Ia diamankan penyidik dari Balai Gakkum Maluku Papua dan ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo.

Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

Sayangnya, vonis kepada Yongki terbilang terlalu ringan dari ancaman yang ditentukan Undang-Undang.  Hanya 2 tahun penjara. Sementara jejak kehancuran dari perbuatannya kini baru mulai terjadi dan dirasakan warga.

Tercatat 3 desa di Kecamatan Siwalalat telah menerima petaka banjir. Sabuai, Abuleta dan Atiahu bag disulap menjadi danau, terendam air yang meluap setinggi lutut manusia.

Kini saatnya ‘surat sakti’ Bupati SBT pun harus diterbitkan. Bukan berupa IPK, tapi ‘surat sakti’ menetapkan ketiga desa tersebut sebagai Desa Tanggap Bencana, agar kebijakan pemimpin daerah  imbas (memulai dan menyudahi) (*)