BERITABETA.COM, Namlea -  DPRD Kabupaten Buru tak dapat memberikan penjelasan secara rinci terkait ditiadakan agenda pembahasan APBD-Perubahan oleh Pemerintah Kabupaten Buru. Sikap bungkam malah ditunjukkan dua Pimpinan Dewan di kabupaten itu.

Ketua DPRD Kabupaten Buru, M Rum Soplestuny dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Djalil Mukaddar ketika dikejar wartawan, menyusul makin ramainya  gunjingan soal APBD-P 2021 yang tidak lagi dibahas di DPRD enggan memberikan penjelasan secara rinci.

Kepada wartawan usai rapat DPRD bersama eksekutif di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Buru, Selasa sore (23/11/2021), Rum Soplestuny hanya sepintas menjelaskan bahwa apa yang disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Buru, Najib Hentihu sudah tepat.

Ia mengaku tidak perlu lagi menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada wartawan.  Menghindari berpolemik, ia kembali menandaskan, kalau yang telah disampaikan kepala Bappeda sehari sebelumnya sudah sesuai.

Sikap tertutup juga diperlihatkan Djalil Mukaddar. Politisi PKB ini juga menghindar menjawab pertanyaan wartawan. Hal serupa juga dilakukan Ketua Fraksi Bupolo, Erwin Tanaya.

Namun Erwin mengaku, masalah ini cukup urgen, namun dalam rapat ia sudah meminta izin untuk membuka masalah APBDP TA 2021 ini kepada wartawan. Erwin mengaku sempat ditegur oleh Pimpinan Dewan.

"Nanti saja dengan Pak Djalil. Nanti Pimpinan Dewan yang memberi keterangan kepada rekan-rekan wartawan,"jelas Erwin sambal berlalu.

Beberapa anggota dewan juga memilih tidak bersuara sekalipun mewakili partainya menyoroti masalah APBD- P yang tidak dibahas di DPRD Buru.

Naldi Wali dari Gerindra, Solihin Buton dari PKS, John Lehalima dan Roby Nurlatu dari Partai Nasdem juga menolak berkomentar dan meminta agar ditanyakan langsung kepada Pimpinan Dewan.

Sementara itu, satu sumber yang dihubungi terpisah menilai, DPRD Kabupaten Buru di periode ini terlalu lembek dengan pihak eksekutif.

Sumber itu contohkan soal honor PTT di tahun 2020 yang menghabiskan dana mencapai Rp.18 miliar lebih. Diduga kuat realisasi anggaran sesuai LKPJ Bupati mencapai 100 persen. Padahal hampir 50 persen tenaga honor PTT telah dirumahkan dan tidak terima upah kerja.

"Teman -teman di DPRD tahu itu, tapi tidak ada yang berani bersuara,"beber sumber ini.

Hal serupa juga terjadi pada uang makan minum di Sekertariat DPRD Buru yang pernah diungkap John Lehalima senilai Rp.2 miliar lebih.

Anggaran itu saat ini tidak lagi ada kabar beritanya,  karena tidak diutak-atik lagi oleh 25 wakil rakyat di Lembaga itu. Kini Polres Pulau Buru tengah mengusut LKPP kasus uang makan minum di sekertariat DPRD Buru ini.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Buru, Najib Hentihu dan Kadis PPKAD, Moh Hurry yang dicegat diwawancarai membenarkan APBD-P TA 2021 sudah tidak lagi dibahas di DPRD setempat.

Untuk itu, DPRD Buru melalui pimpinan telah dua kali menyurati Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi. Namun tidak direspon orang nomor satu ini.

Padahal tutur sumber di kalangan wakil rakyat ini, berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD menegaskan bahwa  kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T