BERITABETA.COM,  Ambon –  Kasus pengancaman pembakaran kantor Harian Kabar Timur (Katim) dan pembunuhan Pimpinan Redaksi (Pimred) Ongki Anakoda akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Pimred Katim, Ongki Anakoda resmi melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (22/10/2019).

Ia melaporkan kasus tindak pidana pengancaman oleh massa suruhan Dani Nirahua, suami tersangka pembobol BNI cabang Ambon, Faradibah Yusuf. Perkara kriminal yang terjadi Senin (21/10) sekitar pukul 16.50 WIT ini teregister dalam laporan polisi nomor: LP-B/832/K/10/2019/SPKT.

Laporan polisi ini ditandatangani Kepala SPK III Ipda Rymon Manuhutu atas nama Kapolres Ambon.

Ongki yang datang didampingi sejumlah karyawan dan jurnalis Katim ini langsung dimintai keterangan untuk pembuatan BAP di ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Ambon.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama pengacara yang diketahui tergabung bersama rombongan pengancam itu telah diberikan kepada penyidik. Nama-nama mereka disampaikan untuk menggali lebih dalam kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pelaku yang sebagian besar telah dipengaruhi minuman keras ini mengaku merupakan saudara dari Daniel Nirahua. Mereka diduga orang suruhan Dani. Sebab, namanya masuk dalam pemberitaan Katim terkait kasus pembobolan BNI oleh istrinya Faradibah Yusuf yang menjabat wakil kepala cabang BNI Ambon.

“Kita sudah sampaikan laporan. Ada beberapa nama yang ketangkap mata telanjang dan kamera reporter kita sampaikan. Ini untuk mengungkap siapa sihyang melakukan pengancaman dan siapa dibalik ini semua,” kata Ongki Anakoda kepada wartawan usai diperiksa pukul 16.20 WIT.

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku ini berharap, proses penyelidikan oleh polisi dapat mengusut tuntas kasus ini.

“Kita harap kasus ini dapat diusut tuntas biar menjadi efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi yang lain,” harapnya (BB-DIO)