Plesetkan Marga, KNPI Kecam Rina Nose dan Andre Taulany
BERITABETA.COM, Ambon – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengecam keras aksi plesetan marga Latuconsina yang dilakukan dua artis papan atas Andrea Taulani dan Rina Nose.
Dua artis ini telah dinilai melecehkan marga Latuconsina dengan membuat lelucon dalam acara talkshow yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi, Minggu pagi (17/5/2020).
Ketua DPD KNPI Maluku Tengah Abd. Gani Latuconsina dalam rilisnya yang dikirim ke beritabeta.com, Minggu malam (17/5/2020) menegaskan, aksi plesetan marga yang dilakukan dua artis itu merupakan bentuk pelecehan terhadap identitas, simbol adat, suku, sehingga yang bersangkutan harus terima konsekuensi atas apa yang telah dilakukan.
“Marga merupakan identitas kami orang Maluku yang telah ada sejak nenek moyang kami. Sehingga menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk menjaga menujujung tinggi marga kami. Olehnya itu, ketika dilecehkan baik sengaja atau tidak, sangat menyentuh perasaan dan batin kami orang Maluku khusunya warga Negeri Pelauw, Kabupaten Maluku Tengah,” tegas Gani.
Gani menegaskan, bagi pemuda Maluku, khususnya Maluku Tengah, apa yang dilakukan kedua artis ini satu bentuk pelecehan.
Untuk itu, kata Gani, pihaknya meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada manajemen Net TV, khususnya pada acara talkshow dimaksud dan meminta kepada ketiga artis mengklarifikasi hal di tersebut.
“Kami minta mereka harus datang ke Maluku untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada warga Maluku dan warga Pelauw Hatuhaha, khususnya,” tegasnya.
Tempuh Jalur Hukum
Sementara secara terpisah, Abdul Madjid Latuconsina sebagai perwakilan keluarga Latuconsina menyampaikan siap untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kedua artis Andre Taulani dan Rina Nose.
Madjid yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menegaskan, aksi kedua artis ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahi pasal 310 KUHP karena secara terang benderang telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik keluarga besar Latuconsina.
“Kami merasa patutlah untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, ke Komnas HAM dan stasiun Net TV, agar tidak ada lagi marga atau kelompok manapun di Negara Indonesia yang bisa dilecehkan oleh siapapun dan atas nama apapun,” tandas Madjid.
Ia menambahkan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bukan sekadar kewajiban moral tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus dihargai dan dihormati secara patut.
“Latuconsina adalah marga kami yang memiliki nilai kesakralan dan merupakan hak asasi kami yang harus dihormati oleh manusia yang beradab. Hal ini tidak boleh dilanggar apalagi dilecehkan dan dihina oleh siapapun termasuk kedua artis ini,” tegasnya.
Madjid menambahkan, sangat disayangkan jika Andre dan dua rekannya tampil dan melakukan penghinaan terhadap marga Latuconsina.
“Jika anda menghinanya sama saja dengan anda dan rekan anda telah menginjak-injak harga diri dan kehormatan leluhur kami,”tandasnya (BB-DIO)