Polisi Ungkap Kematian Niken di Pantai Lesane, Ini Kronologisnya
BERITABETA.COM, Masohi – Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil mengungkap motif di balik kematian Niken Astrid Ilelapotoa (27) yang ditemukan warga dengan tubuh terikat pada jangkar bagang di pantai Lesane, Kota Masohi, 17 Agustus 2021.
Warga RT 01 Desa Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng itu, harus meregang nyawa akibat ditinju sebanyak 2 kali oleh kekasihnya Erwin Soailo (40), warga Desa Wolu Kecamatan Telutih yang kini ditahan di Polres Malteng.
Demikian fakta yang terungkap dalam hasil rilis kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kota Masohi itu oleh Polres Malteng di ruang Press Conference, Kamis malam (19/8/2021).
Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi dalam Press Conference itu mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban meninggal dunia sejak hari Jumat tanggai 13 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIT.
Pelaku mengaku satu minggu sebelum kekasihnya itu menghembuskan nafas terakhirnya, pelaku pernah melakukan pemukulan sebanyak 1 kali dengan kepalan tangan pada bagian kepala (jidad).
Aksi pelaku itu membuat bagian belakang kepala korban terbentur pada dinding rumah. Alasannya simpel, karena korban tidak mematuhi larangan mandi malam yang disampaikan pelaku.
“Korban ketahuan mandi pada malam hari. Padahal pelaku telah melarang kebiasaan itu. Hal ini membuat pelaku marah dan memukulnya,” terang Kapolres dengan dua melati di pundaknya itu.
Menurut Kapolres, hal yang sama juga dilakukan pelaku. Kali ini kepala korban terbentur di dinding kamar mandi dan jatuh ke lantai. Aksi pemukulan kedua kalinya itu dilakukan pelaku pada tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIT.
“Jadi saat itu pelaku pulang dari mengayuh becak dan mengetahui korban sementara mandi di kamar mandi. Pelaku lantas masuk dan kembali memukul korban,” beber Kapolres.
Aksi kedua ini yang membuat korban terjatuh lemas dan oleh pelaku korban dibopong ke kamar kos.
Esoknya, pada tanggal 13 Agustus pukul 20.00 WIT, saat pelaku pulang mengayuh becak, sudah menemukan korban dalam keadaan meninggal di kamar kos. Tubuh korban mengeluarkan darah pada hidung dan kuping.
Pada saat itu juga pelaku mengambil baju dan kemudian menyekat darah yang ada pada hidung dan kuping korban.
“Jadi bercak darah yang ditemukan pada kasur dan baju rendaman di ember di tempat tersebut, adalah darah korban,” terang Kapolres Malteng ini.
Melihat kekasihnya sudah tak bernyawa, pelaku kemudian membiarkan jenazah korban di dalam kamar sampai tanggal 17 Agustus 2021, pukul 03.30 WIT (dini hari).
“Jadi empat hari jenazah korban dibiarkan di kamar kos itu,” rincinya.
Pelaku kemudian mengangkat jenazah korban dari kamar lalu memasukan ke dalam becak dan membawanya ke tepi pantai. Dari lokasi itu, pelaku mengambil perahu dan memasukan jenazah korban ke dalamnya.
Untuk menghilangkan jejak korban, pelaku mengambil dua bongkah batu bata ke dalam perahu, setelah itu menarik perahu ke lokasi bagan yang sudah karam.
Selanjutnya, korban diikat pada jangkar bagan dan kemudian 2 bongkah batu tadi diikat ke bagian kaki kanan dan leher korban.
Aksi pelaku juga berlanjut dengan mengambil tali dari bagan dan mengikat tangan korban pada jangkar setelah itu meninggalkan korban.
“Setelah melakukan aksinya pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja,” ungkap Umasugi.
Dari kejadian ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya itu. Antaranya dua batu batu sebagai pemberat, tali yang digunakan pelaku untuk mengikat korban, kasur busa yang terdapat bercak darah, serta ember warna hitam yang berisi rendaman pakaian yang sudah bercampur darah.
Atas perbuatannya ini, Kapolres Malteng mengaku, unsur pasal yang diterapkan pada pelaku adalah pasal pembunuhan berencana.
Subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan mengakibatkan matinya orang, lebih subsider Pasal 340 KUHP.
Selanjutnya subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan subsider Pasal 181 KUHP dengan dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup (*)
Pewarta : Fandi Ahmad