BERITABETA.COM, Ambon – Proyek pembangunan infrastruktur Jalan Rambatu -- Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku senilai Rp31 miliar diduga bermasalah. Pihak PT Sinar Bias Abadi sejak 2018 hingga kini belum menyelesaikan pekerjaan. Padahal anggaran sudah cair.

Karena ada laporan atau aduan dari masyarakat, maka pada awal 2022 kasus ini pun ‘dibidik’ sekaligus menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dugaan penyimpangan seperti yang dilaporkan masyrakat terkait proyek dimakasud, sementara ini masih ditelusuri oleh pihak Kejati Maluku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Undang Mugopal ketika dicecar wartawan konferensi pers capaian kinerja Kejati Maluku tahun 2021 yang berlangsung di aula lantai II Gedung Kejati Maluku Selasa, (04/01/2022).

Dia menerangkan, dalam menindaklanjuti laporan dimaksud awalnya petugas Kejaksaan diberikan surat perintah tugas atau suprimtu untuk turun ke lapangan [lokasi proyek].

“Setiap laporan, bila data dan faktanya dianggap belum akurat, maka Kejaksaan hanya dapat mengeluarkan surat perintah tugas atau Suprimtu. Itu sudah dilakukan,” kata Udang Mugopal.

Dia menjelaskan hasil laporan petugas dari lapangan juga telah dipaparkan.  Dengan Suprimtu ini, lanjutnya, petugas tidak memintai keterangan secara tertulis, dan tidak memeriksa menginterogasi siapapun. Yang dilakukan oleh petugas hanya sebatas wawancara atau ngobrol saja.

“Ya dia ngobrol kesana kemari.  Tapi memorinya harus melekat pada dirinya misalnya ngobrol soal jalan ini dibangun tahun berapa? Kalau di lapangan sewaktu-waktu ada yang tanya kok bapak ini tanya-tanya, bapak dari mana, nah barulah dikeluarkan [suprimtu] atau identitasnya,” ujar Kajati menerangkan SOP Suprimtu yang dipakai petugas Kejaksaan saat menelusuri laporkan masyarakat.

Kajati mengakui, proyek pembangunan jalan Rambatu -- Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB ini sejak 2018. Tapi hingga kini belum kelar. Tim Kejati Maluku telah bertandang ke lokasi proyek.

“Tim yang turun kesana itu adalah teman-teman kita dari Kejaksaan Tinggi,” timpalnya.

Setelah itu, petugas [tim] melaporkan hasil ke pimpinan yakni ke Asisten Intelijen atau langsung kepada dirinya [Kajati Maluku].

Berdasarkan laporan tim saat kembali dari lapangan melaporkan hasil kepada pimpinan, kemudian kondisi di lapanhgan pun sudah dipaparkan.

Tim yang turun ke lapangan pun melakukan pengumpulan data, dan pengumpulan bahan keterangan [puldata-pulbaket].

Kajati Maluku mengakui, berdasarkan laporan petugas saat di lapangan melihat kondisi proyek jalan Rambatu -- Manusa, Kecamatan Inamosol ini sudah diketahui tahun pekerjaan dan anggarannya. Ternyata, anggaran proyek sudah cair, tetapi pembangunan jalan hingga kini belum selesai.

“Hasil laporan petugas di lapangan seperti itu. Karena rata-rata dengan surat perintah tugas itu kan orang sulit atau tidak bisa memberi dokumen. Ini tentu sulit bagi kita. Karena itu, kemarin saya sudah terbitkan Surat Perintah Penyelidikan,” ungkapnya.

Setelah surat perintah penyeldikan ditandatangani oleh dirinya, dan juga Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, selanjutnya ditentukan siapa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Namun soal kapan pemanggil terhadap pihak terkait yang direncanakan mulai dilajukan pada Rabu pekan depan, hal tersebut belum dapat disebutkan Kajati Maluku kepada awak media. Mengingat kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Jadi, kita belum berapa orang yang akan dipanggil itu mungkin satu atau dua minggu kedepan baru kita [jawab] ya. Karena surat perintah penyeldikan baru ditandatangani kemarin,” imbuhnya.

Kajati Maluku mengakui telah memberikan waktu kepada pihaknya untuk bekerja selama 30 hari kedepan atau sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan kasus ini.

“Kalau penyelidkan boleh panggil untuk interogasi, dan di BAP-kan. Tapi tempatnya tidak harus di sini [Kejati Maluku]. Bisa saja di Kejari SBB supaya memudahkan. Terus dokumen pun dapat diminta. Dan dokumen-dokumen yang diperlukan nanti dititipkan ke kita,” jelasanya. (BB)

 

Editor: Redaksi