Selanjutnya sumber terpercaya juga mengungkit ada pemberian upeti Rp.3 juta satu kali goyong (saring hasil olah emas) yang dilakukan satu kali seminggu atau sebulan sebesar Rp.12 juta dari satu tempat perendaman.

Terakhir, tersiar kabar ada kesepakatan tambahan jatah 10 gram emas dari setiap rendaman per bulan.   Namun sampai berita ini dikirim, belum diketahui upeti gede-gedean yang mencapai miliaran rupiah per bulan dari seluruh rendaman itu mengalir kepada oknum siapa saja.

Masyarakat meminta Kapolda Maluku agar kembali menempatkan personil Brimob di Gunung Botak, karena selama Brimob bertugas di sana pasca penutupan tidak lagi ada aktifitas rendaman dan kini marak lagi setelah brimob ditarik dari sana (BB-DUL)