Roling Pejabat Malteng, Tuasikal : Prinsipnya 'Right Man On The Right Position'
BERITABETA.COM, Masohi - Di tahun terakhir masa kepemimpinannya, Bupati Maluku Tengah [Malteng] Tuasikal Abua kembali melakukan roling jabatan di tubuh birokrasi dengan menggeser sebanyak 10 pejabat esolon II dan III.
Kebijakan ini dilakukan dengan melantik beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] ke beberapa pos yang baru. Pelantikan yang berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Malteng, Kamis [24/2/2022], dipimpin oleh Wakil Bupati Malteng Marlatu Leleury.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Marlatu Leleury, Bupati Tuasikal menegaskan, pelaksanaan pelantikan merupakan momen penting guna semakin memantapkan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus sebagai rangkaian penataan kelembagaan organisasi pemerintahan.
“Seperti lazimnya pengisian jabatan dalam lingkungan birokrasi, maka pelantikan di saat ini telah didasarkan pada kemampuan sosok aparatur yang benar-benar qualified serta sesuai dengan prinsip right man on the right position,” ungkap Tuasikal dalam sambutannya itu.
Pernyataan Tuasikal 'right man on the right position' [orang yang tepat di posisi yang tepat] seakan ingin mempertegas bahwa rotasi jabatan dalam tubuh birokrasi ini tidak sama sekali berkaitan dengan dinamika apapun, termasuk unsur politik.
Ia bahkan menegaskan, semua proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Maluku Tengah, senantiasa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN.
Untuk itu kata dia, kepemimpinannya selalu dilandasi komitmen menyelenggarakan manajemen ASN berbasis sistem merit [kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi] untuk menghasilkan ASN yang professional, memiliki etika profesi, loyal serta bebas dari intervensi politik dan praktek KKN.
“Memang, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tuasikal.