BERITABETA.COM, Bula — Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait atas dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan tujuh siswa kepada seorang siswi MTs di Kota Bula.

Kendati demikian, salah satu pelaku rudapaksa berinisial FR hingga kini belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor [Kapolres] SBT AKBP Agus Joko Nugroho mengaku, ada salah satu dari tujuh pelaku dalam kasus ini belum diperiksa lantaran berada di luar daerah SBT.

"Ada salah satu dari tujuh ABH ini yang masih berada di luar daerah. Kemarin sudah kami lakukan pemanggilan yang kedua," ungkap AKBP Agus Joko Nugroho dalam Press Release yang digelar di Mapolres SBT, Rabu (15/03/2023).

Agus berujar, selain melayangkan surat panggilan, polisi juga sudah berkoordinasi dengan orang tua pelaku untuk segera mendatangkan pelaku guna dilakukan pemeriksaan.

Ia memastikan, jika setelah pemanggilan kedua dan koordinasi yang dilakukan dengn orang tua, namun tetap tidak diindahkan, pihak kepolisian terpaksa harus melakukan penjemputan paksa.

Kendati demikian kata dia, kepolisian tetap memperhatikan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 64 huruf g yang mengamanatkan untuk penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecualia sebagai upaya terakhir dan dilakukan itu dalam waktu yang paling singkat.

"Artinya bahwa kita upaya pemanggilan, berkomunikasi dengan orang tuannya supaya bisa dihadirkan ke Polres SBT. Kalau memang tidak diindahkan sampai dengan pemanggilan kedua oleh orang tuannya, sesuai dengan undang-undang ini akan dilakukan sebagai upaya terakhir. Ya terpaksa kita lakukan penangkapan," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pelaku rudapaksa terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah [MTs] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dikabarkan melarikan diri pasca pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Resor [Polres] setempat.

Penasehat Hukum [PH] keluarga korban Dihan Sella kepada wartawan di Kedai Oke Main Kota Bula, Selasa (14/03/2023) mendesak Polres SBT agar segera menangkap dan memproses pelaku berinisial FR.

"Kami menegaskan kepada Polres SBT agar segera menangkap dan memproses salah satu tersangka yang hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Polres SBT," desak Dihan Sella. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi