BERITABETA.COM, Namlea – Perseteruan di tubuh Dewan Pimpinan Partai (DPD) Kabupaten Buru kembali pecah. Kali ini posisi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru, Ramly Umasugi dipersoalkan. Terutama terkait statusnya yang pernah dinonaktifkan  dari posisinya sebagai Ketua DPD II pasca Pilkada Maluku Tahun 2018 silam.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Wilayah Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel) DPD Partai Golkar Maluku, Fuad Bachmid membeberkan hal ini melalui rilisnya yang diterima wartawan beritabeta.com di Namlea, Kamis (21/11/2019).

Bachmid mengaku, telah manyampaikan persoalan ini kepada Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Wilayah Maluku DPP Golkar Edison Betaubun beberapa hari lalu di Jakarta, di sela- sela Sidang Mahkamah Partai Golkar terkait perselisihan SK Pimpinan DPRD Buru. Bachmid memberi isyarat, persoalan ini akan diseriusi oleh Edison Betaubun selaku Korwil.

“Kita tahu persis bahwa dia (Ramli-red) pernah dinonaktif dengan SK Nomor: 04/DPD/GOLKAR-MAL/VI/2018 Terkait sikap dia melawan perintah partai di Pilgub lalu dan sampai saat ini belum ada SK Pembatalan atau Pencabutan atas SK tersebut sehingga status SK tersebut masih berlaku dimana saat yang tepat akan di eksekusi” ujar Fuad.

Fuad mengaku selaku Korda Partai Golkar Buru-Bursel saat itu bersama Ketua Bidang Kaderisasi, Ridwan Rahman dan Wakil Sekretaris Bidang OKK, Piet Manuputy telah diperintahkan Ketua DPD Golkar Maluku, Said Assagaff untuk turun ke Buru untuk menyampaikan SK itu dan membentuk kepengurusan transisi untuk agenda Musdalub.

“Kami waktu itu ditunjuk untuk jalankan SK itu apalagi saat itu sudah ada SK pengangkatan kami sebagai Pelaksana Tugas,  tapi disaat yang bersamaan Ketua DPD kami bertemu dengan Pak Ketum dan menyampaikan hal itu, nah karena pertimbangan menjaga situasi politik dan soliditas internal jelang pendaftaran Capres dan Cawapres sehingga Ketum meminta Ketua DPD kami untuk menunda eksekusi pemberhentian itu hingga selesai pendaftaran Capres dan Cawapres, jadi bukan membatalkan tapi menunda” ujar Korda Buru-Bursel itu

Menurutnya, saat itu Assagaff memerintahkan mereka kembali ke Ambon dan menunda eksekusi SK Nomor 04 itu. Dan sekembalinya di Ambon pengurus DPD kembali meminta Assagaff untuk kembali menunda Pemberlakuan SK tersebut hingga selesai Pemilu 2019.

Sebab, kata dia, menurut pengurus DPD bahwa kalaupun SK itu dijalankan pada saat mendekati Pemilu maka sangat mengganggu soliditas partai di Buru apalagi berkaitan dengan administrasi pendaftaran caleg.

“Jadi itulah kronologis Misteri SK Nomor 04 itu”

Olehnya itu, Bachmid menyebut SK tersebut hingga saat ini masih berlaku dan tinggal menunggu waktu untuk mengeksekusi, sebab belum ada SK pembatalan yang ditanda tangani Ketua DPD Golkar Maluku, Said Assagaff.

“Secara organisatoris, yang namanya pembatalan SK harus dikeluarkan dalam bentuk SK juga dalam forum Rapat Harian atau Pleno. Nah hingga detik ini belum ada pleno atau Rapat Harian untuk mencabut keputusan penonaktifan itu apalagi dalam bentuk SK terbaru. Artinya ini hanya menunggu waktu untuk dieksekusi, karena saat ini sudah tidak ada lagi variabel yang menjadi pertimbangan penundaan eksekusi itu diantaranya Pemilu, jadi hal ini perlu kita koordinasikan dengan DPP dalam hal ini pak Edi selaku Korwil” katanya

Bachmid menyebut jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka dikhawatirkan suatu saat akan menjadi bomerang soal status kepesertaan baik di Munas Maupun Musda Partai Golkar nanti.

“Ini sudah pasti akan jadi bomerang jika tidak diseriusi, sebab dari segi tata kelola administrasi kepartaian, maka ini akan jadi masalah sebab mengeluarkan SK tanpa eksekuksi dan terlebih lagi tidak mengeluarkan SK pembatalan dan membiarkan terkantung kantung maka akan menjadi perdebatan sengit saat Musda maupun Munas nanti soal status dia sebagai Ketua DPD, karena sudah otomatis akan ada pengurus yang persoalkan hal ini” tandasnya.

Bachmid pun memprediksi bahwa kalaupun pemberlakuan SK tersebut digugat oleh Umasugi di Mahkamah Partai, maka sangat sulit untuk diterima sebab Umasugi dinilai telah  masuk pada kategori pelanggaran paling berat.

“Tidak mungkin dia menang di Mahkamah Partai, apanya mau menang , sudah jelas koq dia melanggar AD/ART, Juklak 06 dan Hasil Rakernas 2018, ada semua buktinya, orang sinting pun tahu bahwa Pilgub lalu dia lawan perintah partai, itu fakta” tuturnya

Sekedar diketahui konflik antara Ketua Bidang PP Wilayah Buru-Bursel DPD Partai Golkar Maluku, Fuad Bachmid dengan Ketua DPD II Partai Golkar Buru, Ramly Umasugi terus berlanjut.

Hal ini berawal dari manuver Ramly yang melawan keputusan DPP Golkar saat penetapan Iksan Tinggapy sebagai Ketua DPRD Buru, alhasil Ramli diserang habis habisan hingga saat ini (BB-DUL)