Dinasti Politik Menurunkan Kualitas Demokrasi, dan Berpotensi Suburkan Korupsi
Memang kekuasaan dinasti politik lebih berpotensi membuka ruang korupsi. Karena, sirkulasi elite hanya ada di lingkaran itu saja atau oligarki.
Memang kekuasaan dinasti politik lebih berpotensi membuka ruang korupsi. Karena, sirkulasi elite hanya ada di lingkaran itu saja atau oligarki.
Kadang ini dilakukan massif. Semacam berjaga-jaga menuju momentum politik baik Pemilu maupun Pilkada
Pria 39 tahun ini telah buron selama 7 tahun (2014-2021). Dia berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa 09 Maret 2021 pukul 13:20 WITA.
Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, senilai Rp.36,7 miliar, hingga Senin (22/02/2021), tak berkembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan dan Pembelian atau Reverse Repo surat-surat Hutang/Obligasi Kantor Pusat PT. Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2011 – 2014, ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/02/2021).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 megawatt di Namlea Kabupaten Buru, Maluku, jaksa masih akan memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36,7 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Keanehan dalam penanganan kasus korupsi Pembangunan Standar Runway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda kembali diungkap. Kali ini terkait posisi Welmon Rikumahu orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinus yang dipercayakan untuk mengatur proyek tersebut.
Sepanjang tahun 2020 Kejaksaan se-Maluku telah mengeksekusi 34 terpidana korupsi. Kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp. 8.050.655.000,- (8 Miliar Rupiah). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, membeberkan capaian kinerja Bidang Pidsus Kejaksaan se-Maluku sepanjang tahun 2020.
Satu hal yang sangat familiar terhadap kasus ini adalah “Hukuman Mati” dengan melihat perbuatan itu dilakukan pada saat kondisi negara dilanda Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh karena itu lalu kemudian wacana hukuman mati terhadap Juliari Batubara menjadi sangat viral. Namun sebagai orang hokum tentu tidak dapat menerima begitu saja wacana yang bergulir.