Komisi Pemilihan Umum [KPU] Provinsi Maluku mulai menjalankan kegiatan sosialisasi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik [Parpol].
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra menegaskan, Komisi I DPRD Maluku mengembalikan persoalan Partai Gerindra terkait sengketa pemilu legislatif 2019 antara Roby Gaspersz dengan DPP Partai Gerindra ke KPU Maluku.
Komisi Pemilihan Umum Daerah [KPUD] Maluku mengusulkan sebanyak Rp2,7 miliar kepada DPRD Provinsi Maluku untuk mendanai rencana kegiatan pentahapan pemilu serentak 2024 non pemilihan.
Kerjasama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditandangani oleh Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun dan Ketua TP-PKK Maluku Widya Pratiwi Murad di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (3/8/2021).
Gugatan tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada tiga Kabupaten di Provinsi Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK), diapresiasi pihak KPU sebagai hak konstitusional paslon yang tidak puas dengan penetapan KPU di tiga daerah tersebut.
Koodinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji memastikan KPU telah siap menghadapi gugatan dari tiga pasangan calon (paslon) yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan RSUD dr. Haulussy Ambon sebagai tempat pemeriksaan para pasangan Calkada didikarenakan RSUD yang ada di empat daerah kabupaten itu belum memenuhi standar yang ditentukan yakni Tipe A, baik itu dari sisi tenaga maupun peralatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Zulkifli Anwar memastikan anggaran Pilkada yang ditetapkan sebesar Rp. 1,7 Miliar untuk KPU Provinsi Maluku sudah final dan siap diproses pencairannya.
Setelah ditunda selama kurang lebih tiga bulan akibat pendemi virus Corona, tahapan Pilkada empat kabupaten di Maluku akhirnya segera di lanjutkan. Tahapan pilkada yang diskorsing, secara nasional ini telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku hingga kini masih menunggu keputusan dari opsi penundaan Pilkada serentak tahun 2020 yang kini dalam pembahasan di tingkat pusat.