Pemeriksaan saksi ini masih berkaitan dengan tiga tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan pemberi hadiah atau suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelerjaan proyek infrastrumtur di Kabupaten Buru Selatan tahuna anggaran 2011 hingga 2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini masih seputar perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU yang melibatkan tiga orang tersangka.
Pasca menetapkan dan mengumumkan serta menahan tersangka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju dari pihak swasta, tim penyidik Komisi Anti Rasuah kini intens melakukan penyidikan.
Tiga orang berasal Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura yaitu Ricky David Helaha [Hanura], Helmy Tehupuring [Hanura], Hadiyanto Junaidi [Hanura]. Dua dari Partai Kebangkitan Bangsa [PKB] yaitu Gunawan Mochtar dan Ricky Ary Sahertian.
Hasil audit mengenai anggaran PT Kalwedo tersebut sudah diserahkan oleh BPKP kepada Tim Penyidik Kejati Maluku.
Muji Martopo berdalih, setelah pengembalian uang kerugian negara oleh Kontraktor Thimotius Kaidel kepada Kejati Maluku, dia bersama pihaknya masih menunggu Ahli dari Politeknik Ambon meneliti kembali hasil audit BPK.
PT. Kalwedo mendapat Anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 Miliar. Ada juga dana Penyertaan Modal dari Pemkab MBD. Selain itu bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun.
Saksi berikut yang diperiksa adalah Doni Disera, Bendahara Negeri Tawiri Tahun 2015. Dia diperiksa untuk empat tersangka dalam perkara ini yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.
Mereka diperiksa selama 5 jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Kamis (01/07/2021). Penyidik mencecar tiga saksi itu dengan sejumlah pertanyaan.