
KPK Panggil Kadisperindag serta Ketua Pokja II UKPBJ - Anggota Pokja Pemkot Ambon
Komisi Anti Rasuah belum menyentuh dugaan korupsi pemberian suap atau janji yang ditengarai ikut melibatkan oknum terkait lainnya di lingkup Pemkot Ambon.
Komisi Anti Rasuah belum menyentuh dugaan korupsi pemberian suap atau janji yang ditengarai ikut melibatkan oknum terkait lainnya di lingkup Pemkot Ambon.
Dua saksi tersebut diperiksa seputar perkara tindak tindak pidana korupsi dan suap pemberian ijin persetujuan terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi untuk tersangka RL dkk.
Soal peluang calon tersangka baru yang bakal menjejaki eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan, ihwal tersebut masih didalami oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.
Pada Jumat (20/05/2022), Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa sejumlah saksi dengan menggunakan ruangan Kantor Satuan Brimob Polda Maluku di Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pada Jumat {20/05/2022), Tim Penyidik Komisi Pembernatsan Korupsi atau KPK memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Puluhan saksi ini diperiksa untuk tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.
Para saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK itu notabenenya adalah pejabat teras pada Pemkot Ambon, dan Pengusaha atau Wiraswasta. Mereka diduga mengetahui masalah yang tengah melilit Walikota Ambon dua periode tersebut.
Anggaran miliaran rupiah yang dikelola oleh KPUD Kabupaten SBB saat itu ditaburi dengan praktik korupsi. Modusnya, para oknum membuat dokumen fiktif, markup serta pemotongan anggaran dengan mengabaikan aturan. Akibat penyelewengan para oknum tersebut, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9 miliar.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap, penerimaan hadiah atau janji [gratifikasi], terkait ijin pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon, Provinsi Maluku tahun 2020, hingga kini prosesnya terus bergulir di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Tim Penyidik KPK menggali keterangan dari para saksi tersebut mengenai pengetahuan mereka soal pekerjaan proyek infrastruktur, satu diantaranya adalah proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015.
perpanjangan masa penahanan tersangka TSS dan JRK dilakukan oleh KPK berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.