Jaksa penyelidik pada Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Ambon di Saparua tengah memproses seluruh rangkaian penyelidikan. Setelah itu, status hukum kasus ini akan bergeser atau beralih dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus tersebut terus berpindah tangan. Empat tahun dua bulan berjalan atau sejak Mei 2018 hingga 20 Juli 2022, kasus ini ditangani oleh tiga orang Kapolres, dan empat Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon. Anehnya proses penyidikan justru “timbul tenggelam”.
Terkait pengembangan penyidikan duo perkara dimaksud, Kasi Penkum Kejati Maluku wahyudi Kareba mengatakan, pada Rabu (13/07/2022) tim penyidik memeriksa 18 orang saksi.
Modus operandi dalam dua perkara berbeda tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan ragam cara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menuturkan, agenda pemeriksaan kali ini dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap tiga orang saksi. Dua diantaranya merupakan wiraswasta, dan satu saksi lainnya adalah Staf Perkim Kota Ambon.
RL kembali ditetapkan sebagai tersangka karena selama proses penyidikan mengenai dugaan perkara awal, Tim Penyidik mendapatkan atau menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU yang ditengarai dilakukan RL saat masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL diduga ‘keciprat’ sejumlah uang dari pihak tertentu. Tim Penyidik Komisi Anti Rasuah pun menggali dan menjejaki [menelusuri], serta mendalami sumber uang dimaksud dari oknum wiraswasta.
Saksi yang diperiksa kali ini adalah Amri, S.Pd, SH.MH, Wiraswasta/Karyawan Alfamidi di Kota Ambon. Amri sendiri dalam perakra ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama RL dan AEH.
Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan atau eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy [RL], dan kawan-kawan.
Berbagai paket proyek di lingkup Pemkot Ambon diduga dalam prosesnya RL mengarahkan Kepala Dinas [Kadis], dan Pokja UKPBJ, mengkondisikan pemenang tender agar menyetor sejumlah uang.