Kapolres AKBP Egia Kusumawiatmaja memimpin serah terima jabatan (sertijab), Wakapolres Pulau Buru dari Kompol Bachkrie Hehanusssa kepada penggantinya Kompol Janni Parinussa, bertempat di halaman mapolres, Sabtu (22/05/2021).
Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan PN Namlea tanggal 23 Maret Pengadilan 2021, No 1/Pen.Pdt. Eks/2019/PN Nla, atas nama Dessy Limba
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Anton Tasidjawa dilaporkan ke Polres Pulau Buru oleh Anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem, John Lehalima.
Mantimbang Nurlatu (30), pelaku pembunuhan sadis terhadap Manpapa Latbual alias Mansabar (40) warga Dusun Waepulut, Desa Waefkan, hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tiga anggota Polres Pulau Buru diberikan penghargaan oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja S.I.K M.I.K setelah berhasil mengungkap kasus penyuludapan bahan kimia berbahaya jenis mercuri di wilayah hukum Polres Pulau Buru.
Dua bandar judi jenis bola guling, Amir Marsaoli dan Soni Lapandewa, terancam dihukum maksimal empat tahun penjara. Keduanya tertangkap tangan menjadi bandar judi bola guling di Kawasan Kelapa Tinggi, Kampung Buru, Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pulau Buru, tiga pelaku penyeludupan merkuri sebanyak 78 kg yang diamankan di Kota Namlea, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Marsegu Satreskrim Polres Pulau Buru bersama Tim Walet Polsek Namlea dipimpin Ipda Dicky kembali berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri seberat 78 Kg yang dibawa dari Ambon dan hendak diseludupkan ke Surabaya.
Setelah bekerja ekstra Polres Pulau Buru resmi melimpahkan kasus penyelundupan merkuri oleh oknum polisi, Aiptu AT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Satreskrim Polres Pulau Buru berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri sebanyak 668 kg. Penyeludupan ini dilakukan oknum polisi Aiptu AT yang bertugas di Kompi 3/Yon A Pelopor Polda Maluku di Namlea.